BPK: PLN Kurang Mitigasi Risiko Penyerapan LIstrik, Bebannya Rp 4,5 T
Saat ini kelebihan pasokan atau oversupply listrik sebesar 6-7 gigawatt (GW). Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah pernah menyatakan setiap 1 GW listrik, beban yang harus dibayar Rp 3 triliun.
Untuk mengatasi oversupply listrik, pemerintah menggagas penggunaan kompor listrik mulai dari pelanggan kategori 450 VA. Namun, rencana ini kandas.
Salah satu penyebab kelebihan pasokan ini adalah megaproyek pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW), atau 35 gigawatt (GW).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan megaproyek pembangkit listrik 35.000 MW pada Mei 2015. Program ini merupakan salah satu sasaran Nawacita, yakni mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor setrategis khususnya kedaulatan energi.
Pemerintah meluncurkan megaproyek pembangkit listrik 35.000 MW dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 8%. Namun hingga saat ini target pembangunan tersebut tak terealisasi.
Apalagi saat masa pandemi Covid-19, permintaan listrik lesu karena industri mengurangi proses produksi. Dotambah masuknya sejumlah pembangkit listrik baru, pasokan listrik pun melimpah.