Menimbang Untung Rugi Kebijakan Larangan Ekspor Tembaga

Muhamad Fajar Riyandanu
26 April 2023, 15:39
larangan ekspor tembaga, freeport, minerba
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua.

"Kalau ekspor dilarang secara total maka Freeport tidak bisa menjual konsentratnya. Pilihannya, mereka akan mempercepat pembangunan Smelter Gresik atau konsentratnya dibuang ke laut," kata Fahmy dihubungi secara terpisah.

Freeport melaporkan progres pembangunan smelter tembaga baru di JIIPE Gresik mencapai 64% hingga kuartal I 2023. Pembangunan smelter anyar tersebut mundur selama setahun, seiring adanya hambatan Pandemi Covid-19 yang menimpa Indonesia dalam dua tahun terakhir.

Di dalam Izin Usaha pertambangan Khusus (IUPK) milik Freeport tertulis jangka waktu penyelesaian Smelter Gresik paling lambat 5 tahun sejak IUPK itu diterbitkan pada Desember 2018, sehingga penyelesaian pembangunan smelter maksimal rampung pada Desember 2023. Smelter bisa beroperasi secara penuh pada Desember 2024.

"Presiden Jokowi harus tegas dan konsisten, jangan membeda-bedakan antara komoditas tambang satu dengan yang lain," ujar Fahmy.

Sebelumnya, Kementerian ESDM memastikan seluruh produksi bauksit nasional dapat terserap oleh empat smelter yang ada ketika larangan ekspor bauksit berlaku efektif pada Juni 2023.

"Bukan katanya lagi, tapi bakal distop nanti. Stop ekspor bauksit itu sudah pasti," kata Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (14/4).

Sementara itu terkait potensi relaksasi pada pelarangan ekspor konsentrat tembaga seiring langkah Freeport yang mengajukan permohonan ekspor konsentrat tembaga sebanyak 2,3 juta ton dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun ini. Ridwan menyatakan belum ada keputusan soal itu.

Freeport melaporkan adanya potensi kerugian bagi penerimaan negara mencapai Rp 57 triliun jika pemerintah menghentikan kegiatan ekspor konsentrat tembaga perusahaan pada tahun ini. Besaran penerimaan negara yang hilang itu dihitung dalam bentuk pajak, deviden dan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.

Juru Bicara Freeport, Katri Krisnati, larangan ekspor tembaga dapat mengakibatkan penangguhan kegiatan operasional perusahaan yang secara signifikan berdampak pada keseluruhan kegiatan operasional serta penjualan hasil tambang.

"Jika penangguhan operasional tambang PTFI terjadi, potensi kerugian bagi penerimaan negara melalui Pajak, Dividen dan PNBP mencapai Rp 57 triliun tahun ini," kata Katri kepada Katadata.co.id, beberapa waktu lalu, Jumat (14/4).

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...