Freeport: Penundaan Larangan Ekspor Tembaga Sangat Dibutuhkan

Muhamad Fajar Riyandanu
2 Mei 2023, 15:05
tembaga, ekspor tembaga, freeport, amman mineral, smelter
Wahyu Dwi Jayanti | KATADATA
Suasana pabrik pemurni tembaga PT Smelting, Gresik, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019)

"Fokus kami saat ini adalah untuk terus melakukan percepatan pembangunan smelter agar bisa segera selesai dengan target melakukan commissioning sesuai dengan target relaksasi yang baru ditetapkan pemerintah," kata Rachmat.

Pembangunan smelter Amman Mineral itu molor dari target awal yang ditetapkan bisa beroperasi secara penuh pada Juli 2023. Perusahaan memperkirakan commissioning smelter akan dilakukan pada Juli 2024 dan beroperasi dengan kapasitas 60% pada Desember 2024.

Sebelumnya, Kementerian ESDM akan menyiapkan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) sebagai landasan hukum agar perpanjangan izin ekspor tembaga PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara hingga Mei 2024 tidak melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Pada pasal 170A UU Minerba, ekspor produk mineral yang belum dimurnikan berlaku maksimal tiga tahun sejak undang-undang tersebut disahkan. Adapun perpanjangan ekspor hingga Mei 2024 juga menjadi tenggat waktu maksimal bagi Freeport dan Amman Mineral untuk menyelesaikan proyek smelter.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengatakan bahwa penerbitan Permen tersebut menjadi jalan tengah bagi kebijakan pelaksanaan larangan ekspor seluruh mineral mentah yang berlaku serempak pada Juni 2023 tanpa harus merevisi UU Minerba.

"Kami lihat jika larangan ekspor ini berlaku Juni 2023, maka Freeport terdampak. Sementara Freeport yang punya Indonesia dengan porsi 51%," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (28/4).

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...