Alasan Freeport AS Gugat Pemerintah Indonesia

Muhamad Fajar Riyandanu
8 Agustus 2023, 12:03
Freeport
ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Smelter Freeport di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Manyar, Gresik, Jawa Timur, Jumat (29/7/2022).

Vice President dan Chief Accounting Officer Freeport-McMoRan, Ellie L. Mikes, menyatakan PTFI tak lagi wajib membayar tarif bea keluar konsentrat tembaga setelah progres pembangunan smelter tembaga baru di kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik mencapai 50%.

Ketentuan itu merujuk pada dokumen izin usaha pertambangan khusus (IUPK) 2018 yang menyatakan PTFI terbebas dari bea keluar konsentrat tembaga saat kemajuan pembangunan smelter telah mencapai paling sedikit 50%.

Laporan kuartalan perusahaan hingga 30 Juni 2023 itu melaporkan Pemerintah Indonesia telah memverifikasi progres konstruksi smelter Gresik melebihi 50% pada Maret 2023, dan penghapusan bea keluar PTFI efektif mulai 29 Maret 2023. Adapun capaian pembangunan smelter Gresik mencapai 75% pada triwulan kedua tahun ini.

"Pada Juli 2023, Kementerian Keuangan mengeluarkan revisi aturan bea berbagai produk ekspor, termasuk konsentrat tembaga. PTFI terus mendiskusikan penerapan peraturan yang direvisi dengan pemerintah Indonesia dan akan menggugat, dan mencari pemulihan serta penilaian apa pun," kata Mikes, dikutip pada Selasa (8/8).

Berikut rincian alasan Freeport McMoran Inc menggugat Pemerintah Indonesia :

  • Freeport menilai pengenaan bea keluar dapat mengurangi kredit kas bersih PTFI sejumlah US$ 0,19 per pon tembaga untuk tahun 2023. Termasuk US$ 0,31 per pon tembaga pada kuartal ketiga 2023.
  • Menurut Freeport, pengenaan bea keluar dapat menurunkan kinerja pendapatan perusahaan.
  • Freeport juga telah membayar denda administrasi terkait keterlambatan pembangunan smelter Gresik senilai US$ 57 juta atau sekitar Rp 855 miliar.
  • Pembayaran denda tersebut merupakan konsekuensi dari langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang merelaksasi ekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024. Relaksasi ekspor sebagai upaya memitigasi dampak negatif larangan ekspor mineral mentah yang berlaku pada 10 Juni 2023. Ini sekaligus memberikan kesempatan Freeport untuk menyelesaikan proyek smelter Gresik.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...