Soal Aturan Bea Ekspor Tembaga, Pakar: Freeport Gak akan Rugi

Muhamad Fajar Riyandanu
8 Agustus 2023, 20:54
freeport, bea ekspor, bea keluar, ekspor tembaga, larangan ekspor tembaga
Freeport Indonesia
Direktur Utama PT Freeport Indonesia di lokasi proyek smelter tembaga di Gresik.

Langkah Kementerian Keuangan atau Kemenkeu yang menetapkan tarif bea ekspor progresif kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) dinilai positif. Kebijakan itu menjadi instrumen restitusi atas keterlambatan proyek smelter tembaga di kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik.

Keterlambatan itu berimbas pada perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024. Relaksasi ekspor dengan kuota 1,7 juta metrik ton tersebut bertujuan memitigasi dampak negatif larangan ekspor mineral mentah mulai 10 Juni 2023, yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara.

Peneliti Alpha Research Database, Ferdy Hasiman, mengatakan bahwa penetapan bea keluar yang lebih tinggi tidak akan berimbas pada arus kas PTFI. Dia mengatakan bahwa jumlah profit harian PTFI jauh melebihi kewajiban setor bea keluar yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Meski penetapan tarif bea keluar naik, Freeport akan tetap untung. Saya kira besaran tarif itu harus diterima sebagai konsekuensi perpanjangan izin ekspor akibat keterlambatan pembangunan smelter," kata Ferdy saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Selasa (8/8).

Adapun penetapan tarif bea keluar mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam di PMK Nomor 71 Tahun 2023 didasarkan pada kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50%.

Penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan pada kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50%. Risalah terbaru itu membagi tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian menjadi tiga kategori.

Golongan pertama yakni, tingkat kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter 50-70% dari total. Golongan dua yaitu, perusahaan yang telah mengerjakan pembangunan smelter dengan progres fisik 70-90%, dan golongan tiga dengan kemajuan fisik proyek smelter 90-100%.

Pada PMK 71 Tahun 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani mematok tarif bea keluar yang lebih progresif ketimbang nominal pungutan yang diatur pada PMK sebelumnya.

Jika mengacu pada progres pembangunan smelter Gresik yang mencapai 75% atau berada di golongan dua, maka tarif bea keluar konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari atau sama dengan 15%, dikenakan tarif bea keluar separuhnya atau sebesar 7,5%.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...