ESDM: Izin Ekspor Tembaga Direlaksasi, Freeport Wajib Setor Bea Keluar

Muhamad Fajar Riyandanu
8 Agustus 2023, 18:51
Freeport
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PT Freeport Indonesia (PTFI) wajib menyetor bea keluar konsentrat tembaga. Itu merupakan kompensasi bagi pemerintah yang telah memberi kelonggaran berupa perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga sebesar 1,7 juta metrik ton hingga Mei 2024.

Sebelumnya, pemerintah merelaksasi izin ekspor sebagai upaya untuk memitigasi dampak negatif larangan ekspor mineral mentah yang berlaku pada 10 Juni 2023. Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (UU Minerba).

Perpanjangan izin ekspor juga memberikan kesempatan bagi PTFI untuk menyelesaikan proyek smelter tembaga baru di kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik. Relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga berawal dari progres pembangunan smelter Gresik yang mundur dari target awal.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan kewajiban bea keluar terhadap PTFI mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

"Karena ada relaksasi, maka ada kompensasi. Jadi pemerintah lewat Kementerian Keuangan ada perhitungannya. Freeport mendapat kesempatan perpanjangan ekspor, tapi negara juga mendapatkan kompensasinya," kata Wafid kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM pada Selasa (8/8).

Pembangunan smelter Gresik mundur selama setahun karena terhambat Covid-19 selamaa dua tahun terakhir. Di dalam Izin Usaha pertambangan Khusus (IUPK) milik Freeport tertulis jangka waktu penyelesaian Smelter Gresik paling lambat lima tahun sejak IUPK itu diterbitkan pada Desember 2018, sehingga penyelesaian pembangunan smelter maksimal rampung pada Desember 2023.

Direktur Utama Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengatakan smelter itu baru bisa beroperasi secara penuh pada Desember 2024. Adapun penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam di PMK Nomor 71 Tahun 2023 didasarkan pada kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50%.

Risalah terbaru itu membagi tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian menjadi tiga kategori. Golongan pertama yakni, tingkat kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter 50-70% dari total pembangunan. Golongan dua yaitu, perusahaan yang telah mengerjakan pembangunan smelter dengan progres fisik 70-90%, dan golongan tiga dengan kemajuan fisik proyek smelter 90-100%. Sementara itu, capaian pembangunan smelter Gresik mencapai 75% pada triwulan II 2023.

Jika mengacu pada progres pembangunan smelter Gresik, PMK 71 Tahun 2023 mengatur tarif bea keluar konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari atau sama dengan 15%, dikenakan tarif bea keluar sebesar 7,5%. "Freeport harus taat regulasi yang dibuat," ujar Wafid.

Freeport Klaim Tak Wajib Setor Bea Keluar

Entitas induk PTFI), Freeport-McMoran Inc, menghitung pengenaan bea keluar dapat mengurangi kredit kas bersih PTFI sejumlah $0,19 per pon tembaga untuk tahun 2023. Menurut mereka, kondisi tersebut dapat menurunkan kinerja pendapatan perusahaan, mengingat Freeport juga telah membayar denda administrasi terkait keterlamatan pembangunan smelter Gresik senilai US$ 57 juta atau sekira Rp 855 miliar.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...