Jaga Daya Saing Industri, Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik

Muhamad Fajar Riyandanu
13 September 2023, 21:27
Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan hingga akhir 2023. Keputusan itu bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan hingga akhir 2023. Keputusan itu bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan hingga akhir tahun ini. Keputusan itu bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Parada Hutajulu mengatakan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro. Di antaranya nilai tukar rupiah atau kurs terhadap dolar Amerika Serikat (AS), harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi serta harga batu bara acuan (HBA).

Rumusan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN.

Jisman mengatakan, sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode triwulan IV atau Oktober-Desember tahun 2023 adalah kurs sebesar Rp 14.927,54 per dolar AS, ICP US$ 71,51 per barel, inflasi 0,15%, dan HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.

Berdasarkan keempat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan III 2023 yang ditetapkan. "Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," kata Jisman dalam siaran pers, pada Rabu (13/9).

Lebih lanjut, Jisman mengatakan tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," ujar Jisman.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...