ESDM Belum Bisa Tindak Tambang Batu Bara Ilegal PT AKT di Kalteng
Direktur Pembinaan Pengusaha Batu Bara, Lana Saria mengatakan saat ini belum dapat melelang kembali lahan tersebut sebab masih ada tuntutan hukum karena pemerintah digugat terhadap wilayah izin pertambangan khusus PT AKT. “PT AKT mengajukan arbitrase ke BANI terkait pengakhiran PKP2B, dan menang,” jelas Lana.
Lebih lanjut, Lana menyebut Kementerian ESDM mengajukan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan tersebut sedang diproses pada tahap kasasi.
Kendati demikian, Willy tetap mendorong penyetopan kegiatan produksi tambang pada wilayah tersebut. Willy mendorong pemerintah untuk bisa berani mengambil sikap atas permasalahan tersebut.
Terkait hal tersebut Bambang menyampaikan bahwa saat ini Kementerian ESDM berencana membentuk satuan tugas (satgas) gabungan, sebagai badan penegak para pelanggar hukum di sektor ESDM. Salah satunya terkait pertambangan ilegal.
Bambang menyebut sudah membicarakan terkait satgas gabungan ini pada tiga minggu lalu bersama Menko Polhukam. Satgas ini merupakan gabungan dari kementerian termasuk TNI, POLRI, hingga kejaksaan.