Profil Vale Indonesia, Raksasa Nikel RI yang Resmi Diakuisisi MIND ID

Mela Syaharani
27 Februari 2024, 16:10
vale indonesia, mind id, divestasi, nikel
Arief Kamaludin|KATADATA
Logo PT Vale Indonesia Tbk.

Kontrak Karya dan Wilayah Konsesi

Dalam KK 2014 yang saat ini berlaku, Vale memiliki luas konsesi sebesar 118.017 hektare (Ha) meliputi Sulawesi Selatan (70.566 Ha), Sulawesi Tengah (22.699 Ha) dan Sulawesi Tenggara (24.752 Ha).

Ditulis dalam laman resmi perusahaannya, Vale menambang nikel laterit untuk menghasilkan produk akhir berupa nikel matte. Rata-rata volume produksi nikel per tahun mencapai 75.000 metrik ton. Dalam memproduksi nikel di Blok Sorowako, Vale menggunakan teknologi pyrometalurgi (meleburkan bijih nikel laterit).

Vale Indonesia-Divestiture
Ilustrasi bijih nikel. (ANTARA FOTO/REUTERS/Yusuf Ahmad)

Vale juga melanjutkan rencana pembangunan pabrik pengolahan nikel beserta fasilitas pendukungnya di Sambalagi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dan di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Proyek di Bahodopi direncanakan untuk membangun pabrik pengolahan untuk memproses bijih saprolit dan menghasilkan feronikel yang merupakan bahan utama dalam pembuatan baja nirkarat.

Untuk Pomalaa, proyek yang saat ini dikembangkan adalah untuk memproses bijih nikel limonit dengan menggunakan teknologi HPAL (High Pressure Acid Leaching) untuk menghasilkan produk yang dapat diolah menjadi bahan utama baterai mobil listrik.

Jalan Panjang Divestasi

Vale wajib melakukan divestasi saham kepada pemerintah sebagai syarat perpanjangan KK yang akan berakhir pada 2025 menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Hingga saat ini, Vale Indonesia tercatat telah melakukan tiga kali divestasi saham. Pertama, pada 1990. Menteri ESDM Arifin Tasrif menceritakan kronologi divestasi saham ini dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Selasa (13/6).

Arifin menceritakan, pada tahun tersebut PT Vale melepaskan 20% sahamnya melalui Bursa Efek Indonesia dan menjadi perusahaan terbuka. Pelepasan 20% saham ini berdasarkan Surat Dirjen Pertambangan Umum tertanggal 23 Agustus 1989.

Saat itu pemerintah memutuskan tidak membeli saham perusahaan. "Pemerintah meminta perusahaan untuk melakukan penawaran saham melalui Bursa Saham Jakarta atau badan pelaksana pasar modal," ucap Arifin.

Pada 2014, persoalan divestasi saham Vale kembali menghangat. Pemerintah mengatakan akan melakukan amandemen kontrak karya Vale Indonesia. Dalam amandemen tersebut Vale berkewajiban untuk melakukan divestasi lebih lanjut sebesar 20% sehingga total kepemilikan nasional mencapai 40%.

Lima tahun berselang, Vale Indonesia kemudian melakukan perjanjian pendahuluan divestasi tahap kedua Inalum untuk 20% saham perseroan. Sebelum akhirnya pada 2020 divestasi saham tahap kedua terlaksana.

Vale melepas 20% saham mereka kepada negara, melalui MIND ID. “Pengalihan kepemilikan 20% saham Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co. Ltd kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau sekarang menjadi MIND ID sehingga saham peserta nasional sudah mencapai 40%," kata Arifin.

Tak berhenti disitu, Vale Indonesia juga masih harus melepas kembali kepemilikan saham mereka kepada negara. Hal ini berkaitan dengan aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara atau Minerba.

Aturan tersebut menyebut bahwa Vale wajib melepas 51% saham kepada pihak lokal. Perusahaan paling tidak masih harus kembali melepas 11% sahamnya untuk memenuhi syarat tersebut.

Divestasi saham Vale yang ketiga ini menjadi syarat bagi Vale mendapat Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Konsesi pertambangan perusahaan akan berakhir pada 28 Desember 2025.

Hingga akhirnya penandatangan divestasi saham Vale yang ketiga dapat terlaksana kemarin, dan menandakan pihak Indonesia sebagai pemegang saham mayoritas dari perusahaan tersebut.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...