Disebut Bisa Cegah Korupsi seperti Kasus PT Timah, Apa Itu Simbara?

Mela Syaharani
5 April 2024, 18:29
timah, pt timah, kasus korupsi, simbara, minerba
(ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)
Tiga dan lima tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 keluar dari gedung Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/2/2024).

Aplikasi ini juga merupakan rangkaian proses tata kelola Minerba dari hulu ke hilir, termasuk juga pemenuhan kewajiban pembayaran dan proses clearance di pelabuhan.

Aplikasi ini diluncurkan secara virtual pada 8 Maret 2022 oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

Pada kesempatan tersebut para menteri juga menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan SKK Migas tentang Pelaksanaan Pengembangan dan Pembangunan Sistem Informasi Terintegrasi serta Pertukaran Data dan/atau Informasi dari Kegiatan Usaha Hulu Migas secara virtual.

“Aplikasi ini sebagaimana diketahui merupakan suatu rangkaian proses mulai dari hulu sampai hilir, yaitu proses perencanaan penambangan, pengolahan pemurnian, dan penjualan komoditas minerba, serta kaitannya dengan pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara dan clearance ke pelabuhan,” kata Arifin.

Arifin juga menjelaskan bahwa SIMBARA diluncurkan untuk mendukung sinergi antara proses bisnis dan aliran dana Minerba antar Kementerian/Lembaga. Dengan pengembangan SIMBARA, proses pengapalan dan pengawasan kepatuhan terhadap Domestic Market Obligation (DMO) dapat dilakukan secara maksimal.

Sebagai informasi, SIMBARA merupakan bentuk sinergi dari K/L untuk tata kelola minerba yang lebih baik. Di dalamnya terdapat ekosistem pengawasan terintegrasi bagi seluruh aplikasi pengelolaan dan pengawasan serta menjadi muara data minerba.

SIMBARA mengintegrasikan proses mulai dari single identity dari wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP, serta ekspor dan pengangkutan atau pengapalan, dan devisa hasil ekspor.

Menurut catatan Kementerian ESDM, meski sudah diluncurkan pada Maret 2022, namun SIMBARA baru mulai go live pada September 2023 saat ini mengintegrasikan pengelolaan komoditas batubara di dalam satu ekosistem. Tahun 2024, diharapkan komoditas nikel dan timah juga dapat diintegrasikan dalam SIMBARA.

“Di sektor minerba, kita sudah memiliki sistem SIMBARA yang saat ini mengintegrasikan batu bara. Tahun ini kita harapkan nikel dan timah bisa masuk dalam sistem. Tidak saja nikel dan timah tetapi juga kita harapkan komoditas-komoditas mineral lain itu juga bisa diintegrasikan dalam Simbara,” ujar Arifin, Senin (15/1).

Kementerian ESDM menulis, melalui pemanfaatan SIMBARA penerimaan negara dapat dioptimalkan, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan efektivitas pengawasan bersama antar Kementerian/Lembaga.

Selain itu juga mewujudkan ekosistem yang mampu mengawal kebijakan Pemerintah, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelaku usaha melalui single entry data, serta pemanfaatan satu data Minerba yang andal dan akurat lintas Kementerian dan Lembaga.

“Jadi data ini, data satu minerba ini sangat-sangat perlu sehingga tidak terjadi overlapping kesimpangsiuran informasi yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan,” kata dia.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...