INDEF Minta Pemerintah dan DPR Kaji Power Wheeling dalam RUU EBET

Image title
10 April 2024, 15:26
RUU EBT, EBT
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.
Ilustrasi, foto udara panel surya di Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Desa Teluk Sumbang, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Senin (23/10/2023).

"Dalam RUPTL, yang seringkali diklaim sebagai green RUPTL, sebetulnya sudah ada peningkatan porsi EBT yang signifikan. Bahkan, ada tambahan EBT 20,9 gigawatt, dimana 56,3% adalah porsi swasta," ujarnya.

Ia menjelaskan, dengan ada porsi swasta pada roadmap tersebut, sebetulnya sudah cukup menjadi keyakinan investor, bahwa memang negara punya arah yang cukup jelas untuk mendorong bauran suplai listrik dari EBT.

Kemudian, pada sisi suplai negara telah membuka ruang yang cukup lebar terhadap peran swasta. Saat ini, menurutnya yang bermasalah justru sisi demand atau permintaan yang masih sangat kecil.

"Konsumsi listrik di Indonesia masih jauh jika dibandingkan dengan negara lain di Asia Tenggara, bahkan belum mencapai separuh dari Vietnam yang mencapai sekitar 2.500 KwH per kapita. Sisi demand ini yang seharusnya penting untuk dibahas, bukan suplainya," ujar Abra.

Sebagai informasi, skema power wheeling dalam RUU EBET merujuk kepada mekanisme yang memperbolehkan pihak swasta atau independent power producer (IPP) membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung terhadap masyarakat melalui jaringan transmisi PLN. Artinya, PLN tidak menjadi single multiple buyer karena pembangkit langsung menjual listrik ke konsumen.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...