Soal Aturan Pembatasan Pertalite, ESDM Akan Lihat Kondisi Geopolitik
Dalam revisi perpres tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) ini pemerintah akan mengatur detail kriteria kendaraan yang dapat mengisi BBM subsidi. Pemerintah juga berencana membuat perbedaan harga Pertalite sesuai dengan jenis kendaraannya.
“Revisi Perpres 191 ini kan untuk bisa mengatur. Sekarang kan tidak teratur, masyarakat yang mampu masih bisa membeli BBM subsidi. Mengambil hak,” ujarnya.
Pada awal Maret Arifin mengatakan revisi aturan ini ditargetkan rampung tahun ini. “Targetnya tahun ini harus sudah jalan. Dalam beberapa bulan ini selesai, karena draftnya sudah satu tahun. Mudah-mudahan selesai pada kuartal kedua tahun ini,” kata Arifin pada awal Maret.
Senada dengan pernyataan terbarunya, Arifin menitikberatkan bahwa BBM subsidi harus dinikmati oleh masyarakat yang berhak. “Semuanya harus tepat sasaran, kalau tidak nanti pemerintah akan rugi dan kemudian yang menikmati BBM subsidi ini orang yang tidak tepat,” ujarnya.
Arifin menjelaskan dalam revisi tersebut ada beberapa poin perubahan. Dalam aturan itu akan ada pengkategorian kendaraan kelas mana yang boleh memakai solar dan Pertalite.
“Umumnya yang dikasih solar itu kendaraan pengangkut bahan pangan, bahan pokok, dan angkutan umum. Supaya tidak menambah beban masyarakat yang memerlukan,” kata dia.