Sambangi DPR, Serikat Pekerja Desak Sritex Segera Bayar THR

Andi M. Arief
4 Maret 2025, 16:58
Sritex
Katadata/Fauza Syahputra
Perwakilan Pekerja PT Sritex mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Rapat tersebut membahas solusi penyelesaian hak-hak Pekerja PT Sritex salah satunya yakni pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) setelah perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada seluruh karyawan karena dinyatakan pailit.

Ringkasan

  • Mayoritas buruh informal di Indonesia adalah perempuan, yang banyak bekerja sebagai buruh gendong di pasar dan pekerja rumah tangga, menghadapi ketidakstabilan pendapatan dan keterbatasan dalam literasi dan akses keuangan.
  • Upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan telah dilakukan melalui pelatihan dan program simpan pinjam oleh organisasi seperti Yayasan Annisa Swasti (Yasanti) dan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), yang membantu mereka memiliki akses ke sistem keuangan formal.
  • Kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, lembaga keuangan, dan organisasi non-pemerintah, diperlukan untuk mendorong inklusi keuangan perempuan di sektor informal, dengan berbagai program telah dimulai untuk mendukung upaya ini.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Koordinator Serikat Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Slamet Kaswanto, mempertanyakan keputusan Tim Kurator yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2).

Slamet juga menyoroti kebijakan Tim Kurator yang tidak mau membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2025 kepada karyawan yang terkena PHK.

Menurut Slamet, alasan Tim Kurator tidak membayarkan THR dalam waktu dekat adalah karena THR dijadikan sebagai salah satu tagihan kepada manajemen Sritex.

Dengan demikian, pembayaran THR akan dilakukan bersamaan dengan pelunasan pesangon dan hak kreditur preferen. "Kami meminta THR dibayarkan lebih dulu karena nilainya tidak sebesar pesangon," ujar Slamet di Gedung DPR, Selasa (4/3).

Pihaknya masih mengumpulkan data terkait nilai pesangon yang harus dibayarkan oleh manajemen Sritex. Ia memperkirakan total pesangon yang menjadi kewajiban perusahaan mencapai Rp30 miliar, karena banyak karyawan yang telah bekerja dalam jangka waktu lama.

Total Tagihan Kreditor Capai Rp 32,63 Triliun

Tim Kurator Sritex mencatat total tagihan yang diajukan oleh kreditur terhadap perusahaan tekstil raksasa ini dan anak-anak usahanya mencapai Rp 32,63 triliun. Tagihan ini terdiri dari tiga kategori kreditur:

  1. Kreditur preferen: Rp 691,42 miliar
  2. Kreditur separatis: Rp 7,2 triliun
  3. Kreditur konkuren: Rp 24,73 triliun

Berdasarkan daftar sementara kreditur konkuren yang dirilis Tim Kurator pada 13 Desember 2024, Citicorp Investment Bank (Singapore) Limited menjadi kreditur dengan klaim terbesar dengan nilai Rp4,43 triliun. Klaim tersebut terdiri dari pokok utang Rp3,47 triliun, bunga Rp950 miliar, dan denda.

Tim Kurator menjelaskan bahwa kelangsungan usaha Sritex masih menjadi wewenang mereka, dengan persetujuan kreditur konkuren. Namun, hingga saat ini, Tim Kurator mengaku belum menemukan dasar hukum untuk mempertahankan operasional perusahaan, terutama karena manajemen Sritex dinilai tidak kooperatif dan kurang transparan.

Pencairan JHT dan JKP Masih Lambat

Slamet menyatakan bahwa proses PHK terhadap sekitar 10.665 karyawan Sritex telah dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Para mantan karyawan kini telah menerima Surat Keterangan PHK, yang memungkinkan mereka mengakses Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, ia mengeluhkan lambannya pencairan dana tersebut, yang saat ini hanya diproses untuk 100 orang per hari.

"Seharusnya 1.000 orang per hari, agar pencairan JKP dan JHT selesai sebelum ramadan 2025 berakhir," ujar Slamet.

Sebelumnya, Tim Kurator Sritex Group, Nurma Sadikin, menyatakan komitmen mereka untuk memenuhi hak-hak mantan karyawan, termasuk pesangon. Namun, Nurma belum dapat memastikan kapan hak-hak tersebut akan dibayarkan, karena saat ini Tim Kurator masih dalam tahap pendaftaran tagihan kreditur.

Pemerintah Akan Hidupkan Kembali Sritex

Presiden Prabowo Subianto berencana menghidupkan kembali Sritex Group yang resmi ditutup pada 1 Maret 2025. Pemerintah menargetkan untuk merekrut kembali lebih dari 10.000 mantan karyawan Sritex dalam waktu paling lambat dua pekan ke depan.

Dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (3/3), Prabowo membahas langkah-langkah pemulihan Sritex. Rapat tersebut menyepakati rencana pemerintah untuk kembali mempekerjakan para eks buruh yang terdampak PHK di empat perusahaan di bawah naungan Sritex Group.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan