Menperin Harap Skema Upah Pekerja per Jam untuk Tingkatkan Investasi

Image title
6 Januari 2020, 16:30
Menperin Sebut Skema Upah Per Jam Dapat Tingkatkan Investasi.
ANTARA FOTO/Risky Andrianto
ilustrasi Pekerja menyelesaikan produksi kipas angin di pabrik peralatan elektronik rumah tangga di Cileungsi, Jawa Barat, Kamis (10/10/2019). Pemerintah berencana menerapkan aturan upah per jam bagi pekerja.

"Kalau dari kacamata industri sekali lagi, dia harus efisien dan efektif. Untuk itu, harus tercapai bagaimana dia harus bisa merumuskan, harus bisa menghitung produktivitas dari tenaga kerjanya itu sendiri," ujar Agus.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira sebelumnya menyatakan rencana pemerintah mengubah skema gaji bulanan menjadi upahan per jam berpotensi melemahkan daya beli masyarakat. Penghasilan pekerja yang tidak tetap akan mengurangi kemampuan konsumsi.

Bhima menyebut aturan tersebut memang dicanangkan untuk melindungi pengusaha dari ancaman resesi global. Namun, dia menilai para pengusaha telah dimanjakan dengan berbagai macam insentif fiskal seperti pengurangan pajak. Sehingga dia menilai aturan tersebut tidak cocok untuk diterapkan lantaran merugikan pekerja.

"Akibatnya akan menyebabkan kegaduhan baru dan berpotensi menggerus pertumbuhan ekonomi, saya melihatnya ini lebih merugikan pada pekerja," kata Bhima saat dihubungi Katadata.co.id, Jumat (27/12).

(Baca: Buruh Khawatir Kebijakan Upah Per Jam Hilangkan Hak Cuti)

Sistem pengupahan per jam bakal diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Akan ada perhitungan khusus untuk menerapkan skema kerja tersebut.

Rencananya, pekerja yang bekerja delapan jam sehari atau 40 jam per minggu akan mendapatkan upah bulanan, seperti yang berlaku saat ini. Sedangkan jam kerja di bawah 35 jam per minggu akan menerapkan aturan pengupahan per jam.

Pekerja yang mendapat upah per jam pun dapat bekerja di lebih dari satu perusahaan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, para pengusaha dan serikat pekerja telah menerima usulan tersebut.

"Mereka memahami pentingnya fleksibilitas jam kerja," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...