PKL Hingga Rumah Potong Hewan Wajib Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober

Rizky Alika
25 September 2019, 22:09
sertifikasi halal, produk makanan minuman, industri ritel
Katadata | Donang Wahyu
Ilustrasi produk makanan dan minuman. Mulai 17 Oktober 2019 seluruh produk makanan dan minuman serta turunannya wajib bersertifikasi halal.

Bagi yang belum bersertifikasi, BPJH akan melakukan sosialisasi sertifikasi halal. "Jadi selama uji coba, kalau belum tau cara membuat sertifikasi akan kami ajari," ujar dia.

Sementara berdasarkan data terbaru Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), jumlah pengusaha makanan dan minuman skala kecil, menengah, dan besar mencapai 1,6 juta. Untuk saat ini, jumlah pengusaha makanan dan minuman yang telah bersertifikasi baru mencapai 6 ribu pengusaha.

(Baca: Masalah Label Halal, Indonesia Halal Watch Gugat Permendag 29/2019)

Untuk mendaftarkan sertifikat halal, pengusaha dapat mendaftar langsung ke kantor wilayah BPJPH di daerah masing-masing. Perwakilan BPJPH tersebut berada di Kementerian Agama pada masing-masing daerah.

Selain mendaftar langsung, pengusaha dapat mendaftar secara online ke BPJPH pusat. Nantinya, pemeriksaan dan pengujian produk akan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal di daerah.

Adapun, penetapan kehalalan akan ditentukan berdasarkan hasil sidang komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di daerah. Hasil keputusan akan dikirimkan kepada BPJPH untuk menerbitkan sertifikasinya. Keseluruhan proses pengajuan ini membutuhkan waktu selama 62 hari. 

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...