Pemerintah Tunda Pungutan Ekspor Sawit Hingga B30 Berlaku

Rizky Alika
24 September 2019, 18:15
sawit, ekspor sawit
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Ilustrasi. Pemerintah menunda implementasi pungutan ekspor sawit yang semula pada 1 Juni 2019 menjadi 1 Januari 2020.

Oleh karena itu, Darmin meminta Kementerian Keuangan untuk melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.05/2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

(Baca: India Setarakan Tarif Malaysia dengan RI, Ekspor Sawit Bakal Menanjak)

Beleid tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020 dengan skema pungutan ekspor sawit sebesar 50% bila harga CPO di atas US$ 570. Sementara,  harga CPO di atas US$ 620 dikenakan pungutan secara utuh atau 100%.  

Sebagaimana diketahui, pemerintah membebaskan tarif pungutan ekspor jika harga CPO di bawah US$ 570. Pungutan ekspor sawit dan produk turunannya akan dikenakan bervariasi antara US$ 5 sampai US$ 20 per ton jika harga CPO mulai perlahan bangkit di kisaran harga US$ 570 per ton hingga US$ 619 per ton.

Sementara, jika harga CPO telah melewati batas harga US$ 619 per ton, pungutan tarif ekspor juga akan dikenakan dengan besaran yang bervariasi antara 10% hingga 50% sesuai jenis produknya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...