Pemerintah Tunda Pungutan Ekspor Sawit Hingga B30 Berlaku
Oleh karena itu, Darmin meminta Kementerian Keuangan untuk melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.05/2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
(Baca: India Setarakan Tarif Malaysia dengan RI, Ekspor Sawit Bakal Menanjak)
Beleid tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020 dengan skema pungutan ekspor sawit sebesar 50% bila harga CPO di atas US$ 570. Sementara, harga CPO di atas US$ 620 dikenakan pungutan secara utuh atau 100%.
Sebagaimana diketahui, pemerintah membebaskan tarif pungutan ekspor jika harga CPO di bawah US$ 570. Pungutan ekspor sawit dan produk turunannya akan dikenakan bervariasi antara US$ 5 sampai US$ 20 per ton jika harga CPO mulai perlahan bangkit di kisaran harga US$ 570 per ton hingga US$ 619 per ton.
Sementara, jika harga CPO telah melewati batas harga US$ 619 per ton, pungutan tarif ekspor juga akan dikenakan dengan besaran yang bervariasi antara 10% hingga 50% sesuai jenis produknya.