Cukai Rokok Naik Tinggi, Pengusaha Tuding Pemerintah Tak Peduli Petani
"Pemerintah tidak peduli pada industri hasil tembakau, tidak memperhatikan nasib tenaga kerja dan petani tembakau dan cengkeh. Kami tidak bisa membayangkan kesulitan yang akan kami hadapi ke depan," ujar Henry.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan kenaikan tarif cukai rokok dan harga jual eceran sudah diputuskan dalam rapat antara Presiden dan sejumlah menteri di Istana Negara kemarin, Jumat (13/9).
(Baca: Tarif Cukai Rokok Bakal Naik 23%, Harga Eceran Lebih Mahal 35%)
Keputusan tersebut mempertimbangkan aspek kesehatan, industri, tenaga kerja, pertanian, dan penerimana negara. "Dalam rapat tersebut telah diputuskan bahwa tarif cukai akan naik rata-rata 23% dan harga jual eceran rokok naik rata-rata 35%," ujar Nufransa, kemarin.
Dari aspek kesehatan, menurut dia, kenaikan tarif cukai rokok tersebut dilakukan guna mencegah peningkatan prevalansi atau jumlah individu yang terinfeksi akibat rokok, terutama pada wanita dan anak-anak.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan sejumlah aspek lainnya. Penetapan kenaikan tarif cukai rokok, menurut dia, akan segera dituangkan dalam peraturan menteri keuangan. "Ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020," jelas dia.
Dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2020, pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai atas tembakau mencapai Rp 171,9 triliun. Jumlah tersebut naik dari proyeksi tahun ini yang mencapai Rp 158,9 trilun.
Hingga semester pertama tahun ini, pendapatan bea dan cukai mencapai Rp 87,6 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 65,4 triliun di antaranya diperoleh dari cukai atas tembakau.