Ekspor Produk Daur Ulang Plastik Ditaksir Tembus Rp 6,2 Triliun

Image title
Oleh Ekarina
24 Agustus 2019, 14:30
Pabrik daur ulang plastik.
Syifa Yulinnas
Pabrik daur ulang plastik.

Penurunan Omzet

Sementara itu, Asosiasi Ekspor Impor Plastik Industri Indonesia (AEXIPINDO) mengkalim pihaknya mengalami kerugian cukup besar akibat kebijakan pembatasan impor sampah plastik.

Akibatnya, banyak kontainer berisi bahan baku plastik yang tertahan di pelabuhan dalam jangka waktu hingga tiga bulan. Padahal, plastik tersebut menurutnya akan digunakan sebagai bahan baku pembuatan produk daur ulang.

"Ekspor kami turun kurang lebih 80% sekarang hanya menjadi 20%. Bahkan 60-70% karyawan sudah kami rumahkan," ujar Ketua Umum Asosiasi Ekspor Impor Plastik Industri Indonesia (AEXIPINDO) Akhmad Ma’ruf Maulana di Jakarta.

(Baca: Aturan Impor Sampah Diperketat, Harus Lewat Rekomendasi 2 Kementerian)

Sebelumnya, AEXIPINDO dikabarkan melakukan impor sampah berupa plastik dari negara lain, yang kemudian dibantah asosiasi.

Karena itu AEXIPINDO meneken kontrak kerja sama dengan Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) untuk membangun mekanisme pengolahan sisa produksi melalui fasilitas insenerator dan pengawasan yang komprehensif.

Ketua Umum KPLHI, Iwan Setiawan Prahanarta menyatakan bahwa kerjasama ini pertama kali dilakukan pihaknya bersama pelaku industri. Ia berharap dengan kerjasama ini KPLHI dapat mengimplementasikan sistem dan teknologi yang dapat dilakukan.

“Kemarin kurang lebih ada 18 anggota perusahaan asosiasi yang sudah berjalan dengan kapasitas pengolahan paling tidak 100-120 ton per hari," ujar Iwan.

Menurut dia, kedua pihak sepakat beban lingkungan daru sampah plastik  harus dimusnahkan, dengan sistem zero waste. Sehingga tidak ada lagi permasalahan perusahaan dari sisi lingkungan.

(Dorothea Putri Verdiani, Reporter Magang)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...