Kemendag Cabut Aturan Verifikasi Teknis Ekspor Sawit

Image title
18 Maret 2019, 16:52
Kelapa sawit
Arief Kamaludin|KATADATA
Kebun pembibitan kelapa sawit di Riau. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 54 Tahun 2015 yang mengatur pelaksanaan teknis ekspor sawit.

Pasal dua Peraturan Menteri Keuangan itu mengatakan, pejabat bea dan cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor sawit. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan dengan cara pengujian laboratorium. Hasilnya, akan tertuang dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Pungutan ekspor sawit

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada awal bulan ini juga mengubah skema pungutan ekspor sawit. Skema ini akan berlaku pada 1 Juni 2019. Namun, sepanjang 1-31 Maret 2019, pemerintah membebaskan pungutan ekpor sawit.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.05/2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Beleid ini berlaku mulai 11 Maret 2019.

(Baca: Harga Sawit Fluktuatif, Pemerintah Tunda Pungutan Ekspor )

Kemudian, mulai 1 Juni 2019 dan seterusnya, pemerintah akan membebaskan tarif pungutan ekspor jika harga CPO di bawah US$ 570. Pungutan ekspor sawit dan produk turunannya dikenakan bervariasi antara US$ 5 sampai US$ 20 per ton jika harga CPO mulai perlahan bangkit di kisaran harga US$ 570 per ton hingga US$ 619 per ton.

Jika harga CPO telah melewati batas harga US$ 619 per ton, pungutan tarif ekspor akan dikenakan dengan besaran yang bervariasi antara 10% hingga 50% sesuai jenis produknya.

Halaman:
Reporter: Rizka Gusti Anggraini
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...