Ubah PPnBM Beremisi Rendah, Penjualan Sedan Bisa Naik 7,2%

Rizky Alika
11 Maret 2019, 20:00
Otomotif
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi mobil sedan. Pemerintah mengusulkan perubahan skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor untuk kategori beremisi karbon rendah.

Dengan demikian, industri untuk suku cadang dan kendaraan penumpang di dalam negeri akan semakin bergairah. Selain itu, industri otomotif tersebut juga diharapkan dapat mendorong penetrasi ekspor.

Pengembangan Industri Mobil Listrik

Di sisi lain, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan insentif ini merupakan upaya dari pengembangan industri mobil listrik. Hal ini dilakukan dengan mendorong otomotif berbasis emisi rendah. " Perpres (Peraturan Presiden) pengembangan mobil listrik sedang diharmonisasi. Jadi, istilahnya tidak nendang kalau tidak ada fasilitas fiskal," katanya.

Airlangga menargetkan jumlah peredaran mobil listrik akan mencapai 20% pada 2025. Target ini akan sulit dicapai apabila tarif PPnBM kendaraan bermotor tidak diubah. Beberapa perusahaan mobil listrik sudah berminat untuk investasi bila aturan telah diterapkan. 

Setelah aturan diberlakukan, ia berharap produksi mobil listrik dapat meningkat lantaran biaya produksi lebih murah. Kendaraan listrik ini juga akan bermanfaat di daerah bencana alam. "Mobil listrik dapat mempermudah mobilisasi bencana alam karena bisa dipakai untuk melistriki rumah tangga," ujarnya.

Ia mengatakan, skema baru tersebut akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang baru. Aturan ini ditargetkan keluar pada semester pertama tahun ini dan berlaku pada 2021 sesuai dengan permintaan para pelaku industri otomotif.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...