Kaum Hawa Cemaskan Kenaikan Harga Kosmetik Impor

Image title
Oleh Ekarina
8 September 2018, 07:00
Kaum Hawa Cemaskan Kenaikan Harga Kosmetik Impor
Antara Foto /Oky Lukmansyah
Pembatasan kosmetik impor dikhawatirkan memicu kenaikan harga dan munculnya kosmetik ilegal.

Menurutnya, saat ini sudah cukup banyak variasi kosmetik lokal yang berkualitas sama dengan merek impor dengan harga lebih terjangkau. Sehingga, kalau pun harga kosmetik impor mahal, dia menyarankan masyarakat bisa beralih menggunakan kosmetik lokal.

"Kosmetik sekarang menurutku sudah lebih bagus. Produk seperti lipstik  warnanya cantik-cantik, tidak kalah dengan tren warna lipstik Korea," katanya.

Industri kosmetik dalam negeri saat ini tengah bertumbuh. Menurut data Kementerian Perindustrian, pada 2017 lalu industri kosmetik dan perawatan tubuh mencatat pertumbuhan 20% atau empat kali dari pertumbuhan ekonomi. Peningkatan industri ini terdorong oleh meningkatnya permintaan pasar domestik dan ekspor.

(Baca juga: Pajak Impor Ribuan Barang Konsumsi Naik Hingga 7,5%)

Adapun pada kebijakan pemerintah terkait penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 barang konsumsi dari luar negeri salah satu tujuannya untuk menjaga pertumbuhan industri dalam negeri, peningkatan penggunaan produk lokal, dan perbaikan neraca dagang.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartato menyebut pengendalian impor tersebut menjadi momentum dan juga sebagai bentuk keberpihakan pemerintah guna memacu produktivitas dan daya saing industri nasional. Namun begitu, penerapan PPh 22 akan dibedakan berdasarkan sifat produk, baik itu yang digunakan oleh industri hulu, antara, atau hilir dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan produksi dalam negeri dan perkembangan industri nasional.

“Prinsipnya kalau belum diproduksi di dalam negeri, kami tidak utak atik, seperti bahan baku untuk industri farmasi. Jadi, ada pemilahan,” ujarnya seperti yang dikutip dari keterangan resmi, Jumat (7/9).

Adapun, hasil tinjauan terhadap penyesuaian tarif PPh Pasal 22  ini dilakukan melalui instrumen fiskal, yang mana sebanyak 210 item komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif PPh 22 sebesar 7,5% naik menjadi 10% untuk barang mewah, termasuk mobil impor utuh (CBU) bermesin di atas 3.000 cc dan sepeda motor bermesin besar (di atas 500 cc).

Selanjutnya, 218 item dengan tarif PPh awal 2,5% naik menjadi 10%, meliputi barang konsumsi yang sebagian besar bisa diproduksi di dalam negeri, seperti barang elektronik, produk keperluan sehari-hari (sabun, sampo, dan kosmetik), serta peralatan masak dan dapur.

Sisanya, 719 item dari tarif PPh 22 yang 2,5% naik menjadi 7,5%, berupa barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Contoh komoditasnya antara lain bahan bangunan (keramik), ban, peralatan elektronik audio-visual, dan produk tekstil.

Berikut daftar impor barang tertentu yang dikenakan pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 sebesar 10% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018 :

1. Parfum dan cairan pewangi
2. Peparat rias bibir
3. Prarat manikur pedikur
4. Bubuk, dipadatkan maupun tidak
5. Preparat anti jerawat
6. Krim dan losion lainnya untuk wajah atau kulit
7. Preparat pengeritung atau pelurus rambut secara permanen
8. Bubuk dan pasta untuk dental propilaksis
9. Benang pembersih sela gigi
10. Preparat yang dugunakan sebelum mencukur, sewaktu mencukur dan sesuadah mencukur
11. Deodoran dan antiperspirant
12. Kertas tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi lainnya
13. Wewangian atau kosmetik lainnya, termasuk obat perontok
14. Sabun mengandung obat, termasuk sabun desinfektan
15. Sabun lainnya termasuk sabun mandi
16. Larutan lensa kontak atau mata buatan
17. Lain-lain

Sumber : Kementerian Keuangan

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...