Kemenkeu Dorong Uang Muka 1 Persen untuk Rumah Murah

Ameidyo Daud Nasution
16 Mei 2017, 13:28
KPR untuk Pekerja Informal
ANTARA FOTO/Seno
Warga berjalan di perumahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BTN di Kelurahan Tegal Gede, Sumbersari, Jember, Jawa Timur, Kamis (9/3).

(Baca: BTN Telah Kucurkan Rp 144 triliun untuk Program Sejuta Rumah)

"Dari sisi perlindungan konsumen di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masyarakat juga harus dapat perlindungan, jangan sampai uang mereka bablas karena bodong," katanya.

Sebelumnya, Presiden rajin meresmikan rumah murah dengan uang muka 1 persen untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Di antaranya, hunian vertikal di Serpong (Banten), rumah tapak di Depok dan Cikarang, Jawa Barat.

Pada 4 Mei lalu, misalnya, Jokowi meresmikan pembangunan rumah murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Harga rumah ini berkisar antara Rp 112 juta - Rp 141 juta per unit dengan uang muka satu persen.

Seluruh rumah yang dibangun di kompleks tersebut memliki tipe yang sama, yakni 26/60. Setiap rumah memiliki dua kamar tidur dan satu kamar mandi. Presiden memastikan rumah tersebut sangat layak untuk dihuni, karena luasnya yang cukup besar dengan harga yang sangat murah.

(Baca: Jokowi Resmikan 8.749 Rumah Murah dengan DP 1% di Cikarang)

Di sisi lain, Gubernur BI Agus Martwardojo sempat mempermasalahkan program uang muka KPR nol persen. "Harus ada minimum DP untuk penyaluran kredit mortgage. Kalau nol persen menyalahi aturan, sebaiknya jangan dilakukan karena nanti akan dapat teguran dari otoritas," katanya.

BI telah mengatur secara ketat kebijakan batasan uang muka sejak 15 Maret 2012. Ketika itu, BI menerbitkan peraturan Loan to Value (LTV) yang membatasi maksimal pembiayaan KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) oleh perbankan. Secara tidak langsung, aturan itu juga membatasi minimal uang muka yang harus dibayarkan nasabah KPR.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...