Pengusaha Dituding Manfaatkan Pandemi untuk PHK Pekerja Tanpa Pesangon

Image title
4 Mei 2020, 14:27
pandemi corona, covid 19, phk karyawan,
ANTARA FOTO/Fauzan/pras.
Seorang buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan pabriknya di Benda, Kota Tangerang, Banten, Jumat (1/5/2020). Peneliti Indef Bhima Yudhistira menyebut banyak perusahaan yang memanfaatkan kondisi pandemi corona untuk mem-PHK karyawan tanpa membayar pesangon.

Pasalnya, dengan adanya risiko PHK massal diperkirakan ada penarikan klaim asuransi secara besar-besaran dalam waktu singkat. Imbasnya, tidak adanya uang pesangon membuat saat PHK berpotensi memicu konflik.

(Baca: Jokowi: Stimulus Ekonomi Hanya untuk Perusahaan yang Tak PHK Karyawan)

"Sekarang uang dari BPJS Ketenagakerjaan diinvestasikan dalam bentuk saham, surat utang dan sebagainya. Kalau mau ditarik kelihatannya juga berat, karena uangnya sebagian tidak liquid atau tidak bisa ditarik dalam jangka waktu pendek," kata dia.

Dari sisi pengusaha, kebijakan untuk memotong gaji karyawan dalam kondisi seperti ini sangat diperlukan untuk menjaga kelangsungan bisnis, khususnya di sektor padat karya. Sebab, insentif fiskal yang diberikan pemerintah saat ini hanya berupa pemotongan pajak. Sedangkan biaya produksi tertinggi adalah beban gaji karyawan.

"Yang kami butuhkan sampai sekarang peraturan yang mendukung perusahaan apabila perusahaan merumahkan karyawan boleh memotong gaji. Minimal kami bisa menjaga keuangan perusahaan. Tapi sampai sekarang belum ada," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri kepada Katadata.co.id, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan catatan Kementerian Tenaga Kerja hingga 20 April 2020 telah jumlah pekerja yang terdampak corona sebanyak 2.084.593 pekerja, baik dari sektor formal maupun informal, dari 116.370 perusahaan. Jumlah pekerja formal yang dirumahkan mencapai 1.304.777 orang dari 43.690 perusahaan, sedangkan yang di-PHK 241.431 orang dari 41.236 perusahaan.

(Baca: Terdampak PSBB, Lebih dari 24 Ribu Perusahaan Tak Bisa Beroperasi)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...