Pengusaha Properti Desak Pemerintah soal Restrukturisasi Kredit

Image title
15 Mei 2020, 06:33
pandemi corona, restrukturisasi kredit, industri properti
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Ilustrasi. Berdasarkan catatan REI, sektor properti berkontribusi terhadap 17,9% total kredit yang beredar di seluruh Indonesia

Tak hanya itu, bantuan yang sangat diperlukan bagi pengusaha properti yakni adanya keringanan biaya listrik dan air. Ia mengaku, sudah bersurat ke PLN agar mall, hotel, perkantoran tak dikenakan biaya beban minimal.

(Baca: Likuiditas Tertekan, BRI Harapkan Penempatan Dana Pemerintah)

"Kami sudah kirim surat ke PLN untuk tidak dibebankan beban minimal juga PDAM Daerah. Karena yang meminta tutup mal kan instruksi pemerintah, tapi tetap ada beban biaya minimal kan itu memberatkan," kata dia.

Sebelumnya OJK mendorong perbankan untuk melakukan restrukturisasi kredit kepada para debitur yang terdampak pandemi virus corona. Kebijakan ini terutama ditujukan bagi para pelaku UMKM.

 "Namun tidak semua dari total kredit UMKM yang totalnya sebesar Rp 1.150 triliun itu akan mendapatkannya (keringanan kredit)," kata Ketua OJK Wimboh dalam pertemuan dengan para pemimpin redaksi melalui video conference di Jakarta, Kamis malam (16/4).

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...