Kemenperin akan Merevisi Aturan TKDN untuk Dorong Investasi Komponen

Image title
21 Juni 2020, 17:30
Ilustrasi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Untuk meningkatkan investasi di sektor komponen elektronika, Kementerian Perindustrian akan merevisi aturan mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ilustrasi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Untuk meningkatkan investasi di sektor komponen elektronika, Kementerian Perindustrian akan merevisi aturan mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Agus menjelaskan, permohonan penilaian TKDN bakal dilaksanakan oleh lembaga verifikasi melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), tanpa memerlukan Surat Keterangan Kemampuan Produksi dan Suplai (SKKPS).

Ia optimistis revisi beleid ini akan mampu melindungi industri dalam negeri dan menekan produk impor. Ini sekaligus untuk mencapai target pemerintah mencapai substitusi impor hingga 35% pada akhir 2022.

(Baca: Dorong Industri Hijau, Kemenperin Ciptakan Teknologi Pengolahan Limbah)

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menambahkan, pihaknya terus melihat potensi penerapan TKDN di sektor binaannya. Pada peralatan komunikasi misalnya, perlu dioptimalkan kandungan lokal untuk kompenen seperti router dan perangkat lain berteknologi 4G.

“Potensi penerapan TKDN juga dapat digunakan pada produk lain, seperti komputer, notebook, smart card, kabel serat optik, panel surya, alat penerangan, televisi digital hingga internet of things (IoT), sebagai pendukung teknologi industri 4.0,” ujarnya.

Salah satu fokus Kemenperin adalah, penerapan TKDN pada TV digital, di mana saat ini pihaknya telah melakukan pre-assessment penghitungan nilai TKDN TV Digital ukuran 32 inch.

Dari hasil pre-assessment tersebut, ditemukan komponen yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri antara lain, frame, kemasan, konektor atau kabel, dan speaker.

Penerapan TKDN untuk TV digitial ini turut didukung oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

(Baca: Kemenperin Tunda Revitalisasi Alat Produksi Tekstil Akibat Corona )

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...