Lesu Sejak Maret, Pengusaha Mal Minta Relaksasi Pajak dan Subsidi Gaji

Rizky Alika
24 September 2020, 11:51
Tak hanya itu, \'keleluasaan\' juga diberikan Pemprov DKI Jakarta dengan tetap mengizinkan pasar dan pusat perbelanjaan (mal) tetap buka pada PSBB. Meski demikian, Pemprov DKI ancam menutup seluruh operasional di tempat-tempat yang disebutkan di atas
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Tak hanya itu, \'keleluasaan\' juga diberikan Pemprov DKI Jakarta dengan tetap mengizinkan pasar dan pusat perbelanjaan (mal) tetap buka pada PSBB. Meski demikian, Pemprov DKI ancam menutup seluruh operasional di tempat-tempat yang disebutkan di atas apabila terdapat kasus positif covid-19.

Oleh karenanya, APPBI meminta sejumlah bantuan agar dapat bertahan di tengah pandemi serta mencegah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Bantuan dan relaksasi diajukan selama setahun mulai 1 Oktober 2020 sampai dengan 30 September 2021. Adapun, relaksasi yang diajukan meliputi pembebasan sementara Pajak Penghasilan (PPh) final atas sewa, service charge, penggantian biaya listrik, PPh Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 25.

Kemudian, pembebasan sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) final atas sewa, service charge, dan penggantian biaya listrik. Selanjutnya, pembebasan sementara atas pendapatan daerah meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), reklame, dan parkir.

PSBB Jakarta Jilid 2
PSBB Jakarta Jilid 2 (Adi Maulana Ibrahim|Katadata)

Selain itu, APPBI juga meminta bantuan subsidi gaji karyawan 50% dari upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah. Estimasi total subsidi mencapai Rp 6 triliun.

Subsidi tersebut dapat disalurkan melalui BPJS secara langsung ke rekening masing-masing karyawan. Adapun, jumlah karyawan anggota APPBI kurang lebih 280 ribu orang.

Sebagaimana diketahui, PSBB jilid dua ini masih memungkinkan mal buka dengan membatasi pengunjung maksimum 50% dari kapasitas. Namun, ada perubahan ketentuan para restoran yang hanya diperbolehkan untuk melayani layanan pesan antar dan dibawa pulang, tidak untuk makan di tempat.

Sebelumnya, Ketua DPD APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat menyatakan, bisnisnya akan kembali terdampak. “Dengan tidak diizinkannya dine in untuk makan di tempat tentunya akan bisa mempengaruhi traffic yang sudah dicapai saat ini, apalagi perkantoran juga dibatasi.”

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...