Menuai Pro-Kontra, Ini Kriteria Mobil Baru yang Dikenai Pajak 0%

Desy Setyowati
12 Februari 2021, 15:15
Kriteria Mobil Baru yang Dapat Insentif Pajak Nol Persen
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Mobil melintas di dekat deretan kendaraan baru yang terparkir di PT Indonesia Terminal Kendaraan atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP atau ditanggung pemerintah, melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ini ditargetkan berlaku mulai 1 Maret. 

Pemberian insentif penurunan PPnBM itu juga perlu didukung oleh revisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor. Caranya, melalui pengaturan tentang uang muka atau down payment (DP) 0% dan penurunan aktiva tertimbang menurut risiko alias ATMR kredit untuk kendaraan bermotor.

Pro Kontra Pajak Mobil Baru Nol Persen

Airlangga mengatakan, insentif tersebut diberikan untuk mendongkrak perekonomian. Hal itu karena otomotif terkait dengan sektor lain. Industri bahan baku misalnya, berkontribusi sekitar 59% ke sektor otomotif.

“Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta pekerja dan berkontribusi Rp 700 triliun ke produk domestik bruto (PDB)," ujar Airlangga.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memprediksi, relaksasi PPnBM mendorong produksi mobil kembali ke tingkat sebelum ada pandemi yakni satu juta unit.

Sedangkan sektor otomotif berkontribusi 6% ke PDB. "Inilah pentingnya sektor otomotif. Kami berharap bisa menjadi bagian untuk jump start ekonomi," ujar Agus dikutip dari Antara.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak usulan relaksasi PPnBM tersebut pada Oktober tahun lalu. Ia mengatakan, dukungan terhadap sektor otomotif akan diberikan dalam bentuk insentif yang sudah disediakan oleh pemerintah kepada industri secara keseluruhan.

 "Kami saat ini tidak mempertimbangkan untuk memberikan pajak mobil baru 0% seperti yang diusulkan industri maupun Kemenperin," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Oktober tahun lalu (19/10/2020). 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...