Mendag Sebut E-Commerce Seperti Tinju, Banyak UMKM Terhempas
Dalam Menyusun regulasi, salah satu poin yang menjadi sorotan pemerintah adalah praktik predatory pricing di e-commerce. Artinya, sejumlah penjual memasarkan produknya di bawah biaya produksi untuk menghancurkan bisnis pesaingnya.
Lalu, apakah Kementerian Perdagangan akan mengatur diskon e-commerce? Sebab, pesta diskon masih menjadi hal yang jamak dilakukan untuk menarik pembeli.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra menyatakan bahwa pelaku e-commerce juga akan dilibatkan dalam penyusunan aturan ini. “Pasti kami ajak diskusi. Yang pasti, kami ingin buat keseimbangan terutama untuk menjaga produk dalam negeri,” ujarnya
Jika dirilis nantinya, aturan ini bakal memperbarui atau melengkapi aturan yang sudah ada, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 (PP 80/2019)tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Di dalamnya mengatur tidak hanya terkait jual-beli, melainkan juga mencakup mekanisme pengiriman, pembayaran, iklan, kontrak elektronik, hingga perlindungan data ppribadi.