Mendag Sebut E-Commerce Seperti Tinju, Banyak UMKM Terhempas

Pingit Aria
18 Maret 2021, 15:45
Seorang petugas menyortir barang pesanan konsumen di Warehouse Lazada, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/12/2020). Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah transaksi jual beli di perdagangan elektronik (e-commerce) hingga kuartal III 2020 mencapai Rp180,74 triliun.
ANTARA FOTO/ Wahyu Putro A/foc.
Seorang petugas menyortir barang pesanan konsumen di Warehouse Lazada, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/12/2020). Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah transaksi jual beli di perdagangan elektronik (e-commerce) hingga kuartal III 2020 mencapai Rp180,74 triliun.

Dalam Menyusun regulasi, salah satu poin yang menjadi sorotan pemerintah adalah praktik predatory pricing di e-commerce. Artinya, sejumlah penjual memasarkan produknya di bawah biaya produksi untuk menghancurkan bisnis pesaingnya.

Lalu, apakah Kementerian Perdagangan akan mengatur diskon e-commerce? Sebab, pesta diskon masih menjadi hal yang jamak dilakukan untuk menarik pembeli.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra menyatakan bahwa pelaku e-commerce juga akan dilibatkan dalam penyusunan aturan ini. “Pasti kami ajak diskusi. Yang pasti, kami ingin buat keseimbangan terutama  untuk menjaga produk dalam negeri,” ujarnya

Jika dirilis nantinya, aturan ini bakal memperbarui atau melengkapi aturan yang sudah ada, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 (PP 80/2019)tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Di dalamnya mengatur tidak hanya terkait jual-beli, melainkan juga mencakup mekanisme pengiriman, pembayaran, iklan, kontrak elektronik, hingga perlindungan data ppribadi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...