Jokowi Sebut Pesanan Mobil Naik 190% karena Diskon PPnBM

Rizky Alika
15 April 2021, 13:38
Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru ketegori 4x2 atau sedan dengan mesin sampai dengan
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru ketegori 4x2 atau sedan dengan mesin sampai dengan 1.500 cc mulai Maret 2021 dengan tiga tahap untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan 'local purchase' kendaraan bermotor di atas 70 persen.

Mantan Wali Kota Solo itu pun meminta, momentum kebangkitan industri otomotif perlu terus dijaga. Pandemi Covid-19 diharapkan tidak akan kembali mengganggu capaian positif sektor otomotif.

Untuk itu, kebijakan gas dan rem dalam penanganan pandemi Covid-19 dari aspek kesehatan dan ekonomi terus dilanjutkan. Hal ini untuk memastikan agar sektor kesehatan tetap aman, sementara perekonomian terus bergerak.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan relaksasi PPnBM tidak cuma mendorong angka penjualan mobil, melainkan turut meningkatkan konsumsi komponen dalam negeri (TKDN) produk otomotif nasional.

“Relaksasi ini bukan untuk mendorong penjualan saja, ada faktor yang tidak kalah penting yang kita kejar yaitu local purchase atau kandungan lokal,” kata Menperin di Jakarta.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memperluas insentif relaksasi PPnBM pada mobil berkapasitas mesin 1.501-2.500 cc, dengan besaran diskon PPnBM 25-50%. Keputusan memperluas kebijakan yang semula hanya untuk mobil bermesin 1.500 cc ke bawah.

Relaksasi untuk mobil bermesin 1.500 cc ke bawah diberikan syarat komponen lokal minimal 70%. Pemerintah pun memberikan insentif PPnBM hingga 100% untuk periode Maret - Mei 2021, 50% untuk Juni - September 2021, dan 25% hingga Desember. Pemerintah kemudian memperluas relaksasi PPnBM untuk mobil bermesin 1.501 - 2.500 cc berpenggerak 4x2 maupun 4x4 dengan syarat lokal konten minimal 60%.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...