Oksigen Langka, Pedagang Kesulitan Mendapatkan Pasokan
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan 100% produksi oksigen nasional dialihkan untuk kebutuhan medis. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan resmi pada Senin (5/7) mengatakan pengalokasian industri oksigen ini ditujukan untuk mengantisipasi angka penyebaran Covid-19 yang tinggi pada kondisi darurat, seperti saat ini.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita telah menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Produk Oksigen sebagai Komoditas Strategis Industri dalam Masa Covid-19. Melalui instruksi ini, industri di dalam negeri diwajibkan memenuhi kebutuhan oksigen di masyarakat, terutama di fasilitas kesehatan.
Agus mengatakan dengan adanya instruksi ini, semua produksi oksigen wajib dialihkan memenuhi kebutuhan medis sebagai prioritas. "Kami mohon kerja sama dan pengertian industri pengguna oksigen karena proses produksinya akan terganggu," ujarnya saat membuka 'Webinar Nasional Seri 1: Kebijakan dan Implementasi PPKM Darurat di Industri' secara virtual, Selasa (6/7).
Berdasarkan dataKementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian mencatat ada lonjakan permintaan oksigen hingga lima kali lipat. Kemenperin menyatakan para produsen tabung oksigen sudah 100% diwajibkan mengalihkan produksinya untuk kebutuhan medis.
Selain itu, industri oksigen kecil juga sudah mulai dikerahkan untuk mengonversi produksi gas oksigennya untuk kebutuhan medis.