Penjualan Makanan Beku dan Minuman Cair Harus Izin BPOM, Ini Alasannya

Image title
Oleh Maesaroh
12 Desember 2021, 15:00
frozen food, minuman, makanan, BPOM
Pixabay
Ilustrasi makanan beku (Frozen Food)

Mereka juga dibuat dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

"SPP-IRT untuk produk makanan dengan resiko menengah dan rendah,"tutur Ema.

 Beberapa produk pangan yang bisa diedakan berbekal SPP-IRT adalah sebagai berikut:

1. Hasil olahan daging kering
 Contohnya:  Abon sapi dan dendeng

2. Hasil olahan perikanan termasuk moluska, krustase, dan ekinodermata
Contohnya: keripik ikan, abon ikan

3.  Hasil olahan unggas dan telur
Contohnya: abon ayam, rendang, telur kering

 4. Hasil olahan buah, sayur, dan rumput laut
Contohnya: keripik bayam, keripik jamur, dodol rumput

5. Tepung dan hasil olahannya
6. Minyak kelapa, minyak salad, minyak jagung
   Minyak sawit harus izin BPOM karena harus memenuhi standar nasional Indonesia (SNI)

7. Gula, kembang gula, cokelat
Contohnya: sirup meja, gula merah, cokelat batangan

"Sirup mengandung air tapi dengan kandungan gula lebih dari 60% dipastikan itu mengandung pengawet," tutu Ema.

 8. Kopi dan teh kering
Contohnya: kopi bubuk, serbuk kopi

9. Bumbu dan rempah-rempah
Contohnya: taucho, kecap, bumbu kering

10. Minuman serbuk dan botanical
Contohnya: Serbuk minuman jahe, wedang uwuh kering

11. Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi
Contohnya: kacang bawang, kacang panggang, dan kacang sangrai

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...