Muslim RI Habiskan Rp 1.000 T untuk Makan, Warteg dan KFC Jadi Favorit

Cahya Puteri Abdi Rabbi
15 Desember 2021, 19:35
makanan, makan, halal
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Pelayan menggunakan masker, sarung tangan dan pelindung wajah saat melayani pelanggan di Warung Tegal (Warteg) Ellya, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (20/7/2020).

 Hasil studi komprehensif mengenai kebiasaan konsumen Muslim Indonesia yang dibahas dalam laporan tersebut mengungkapkan bahwa, Gen X adalah konsumen terbesar dilihat dari pengeluaran per kapita.

Total pengeluaran mereka mencapai 30% dari populasi Indonesia.

Kemudian diikuti oleh kaum milenial sebagai konsumen terbesar kedua yang menyumbang 28% dari populasi muslim lokal.

Gen X dan Milenial menyumbang hampir 60% dari total pengeluaran makanan di Indonesia.

Di sisi lain, Gen Z adalah target pasar berikutnya yang harus diperhatikan.

Saat mereka memasuki dunia kerja di tahun-tahun mendatang, pemahaman tentang perilaku mereka akan membuka peluang bagi para pemain industri makanan dan minuman.

Pemerintah menargetkan Indonesia bisa menjadi pusat industri halal dunia pada tahun 2024. Visi besar ini didukung dengan jumlah penduduk muslim di tanah air sebanyak 231 juta orang atau mencapai 85% populasi negara.

 Guna mencapai target tersebut, Kementerian perindustrian (Kemenperin) terus mengakselerasi pembentukan ekosistem halal.

Balai Besar Kimia dan Kemasan (BBKK) selaku unit kerja di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Besar dan Baristand milik Kemenperin yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Kepala BSKJI Doddy Rahadi menjelaskan, kehadiran UPT tersebut merupakan salah satu komitmen Kemenperin dalam mewujudkan pemberdayaan yang berfokus pada fasilitasi pembinaan serta pengawasan industri halal.

Oleh karena itu, Kemenperin telah menunjuk BBKK sebagai salah satu LPH, dengan lingkup kegiatan meliputi verifikasi/validasi, inspeksi produk dan/atau Proses Produk Halal (PPH).

Juga, inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unti potong hewan/unggas, dan inspeksi, serta audit dan pengujian jika diperlukan terhadap kehalalan produk.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...