Hindari Modus Pos Tarif Ekspor, DMO Juga Berlaku ke Minyak Jelantah

Andi M. Arief
27 Januari 2022, 20:00
minyak,minyak jelantah, DMO minyak goreng
123rf.com
ilustrasi minyak jelantah

Kebijakan DMO dan DPO ini akan terus berlaku hingga harga minyak goreng di dalam negeri kembali normal menurut pemerintah. 

Wisnu menilai DMO dan DPO ini akan berdampak pada kinerja volume ekspor tiga komoditas dalam jangka pendek, yakni CPO, Refined Bleached Deodourised Olein (RDBO), dan UCO. 

"Tapi, ke depannya (volume ekspor) akan kembali lagi seperti semula. Tapi, harga internasional naik (dengan adanya DMO ini), jadi itu (penurunan volume ekspor) akan terkompensasi dengan naiknya harga CPO di pasar internasional," kata Wisnu. 

Di sisi lain, Wisnu mengatakan Permendag ini akan direvisi dan diperluas jangkauannya menjadi CPO dan seluruh turunannya.

Dengan kata lain, biodiesel dan oleokimia yang menjadi bahan baku produk perawatan diri seperti sabun dan sampo juga akan terkena kebijakan DMO. 

 Seperti diketahui, dan bahan baku minyak goreng (migor), yakni olein mulai hari ini, Kamis (27/1). Kebijakan ini dinilai akan lebih efektif dalam menurunkan harga minyak goreng dalam waktu dekat. 

Adapun, DMO yang ditetapkan adalah 20% dari volume ekspor setiap tahunnya. Sementara itu, DPO yang berlaku adalah Rp 9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp 10.300 untuk olein. 

"Kebutuhan minyak goreng tahun ini adalah 5,7 kiloliter yang terdiri dari kebutuhan rumah tangga sebesar 3,9 juta kiloliter dan kebutuhan industri sebesar 1,8 juta kiloliter," kata Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...