Pengertian Bea Ekspor Beserta Peraturan dan Tarifnya

Image title
1 Maret 2022, 08:50
Sejumlah truk pengangkut peti kemas melintas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (16/12/2021). Bea ekspor adalah pungutan resmi kepada eksportir yang akan mengekspor barang dagangannya keluar negeri, berdasarkan tarif yang sudah ditentukan ba
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Sejumlah truk pengangkut peti kemas melintas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (16/12/2021). Badan Pusat Statistik menyatakan surplus neraca perdagangan?pada November 2021 sebesar US$ 3,51 miliar

Tarif bea ekspor ditetapkan oleh menteri setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/ kepala badan teknis terkait.

Penetapan tarif bea ekspor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 yang telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2022.

Perhitungan Tarif Bea Ekspor Ad Valorem

Perhitungan tarif bea ekspor ad valorem atau berdasarkan persentase dari harga ekspor dilakukan menggunakan rumus berikut:

Tarif Bea Keluar × Jumlah Satuan Barang × Harga Ekspor × Nilai Tukar Mata Uang.

Perhitungan Tarif Bea Ekspor Secara Spesifik

Perhitungan tarif bea ekspor secara spesifik dilakukan menggunakan rumus berikut:

Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu × Jumlah Satuan Barang × Nilai Tukar Mata Uang.

Pengecualian Pengenaan Bea Ekspor

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (4) PP No. 55 Tahun 2008, menteri dapat mengecualikan pengenaan bea ekspor dalam hal:

  • Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.
  • Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam.
  • Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.
  • Barang pindahan.
  • Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
  • Barang asal impor yang kemudian diekspor kembali.
  • Barang ekspor yang akan diimpor kembali.

Tata Cara Ekspor

Mengutip Beacukai.go.id, berikut tata cara ekspor.

  1. Eksportir atau kuasanya menyampaikan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Kantor Bea Cukai tempat pemuatan.
  2. Terhadap barang ekspor yang diberitahukan dalam PEB dilakukan penelitian dokumen setelah dokumen pemberitahuan disampaikan.
  3. Jika terhadap penelitian dokumen PEB menunjukkan pengisian atas data PEB tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, diterbitkan respon Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
  4. Jika dalam penelitian larangan dan/atau pembatasan menunjukkan dokumen persyaratan belum dipenuhi maka diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD).
  5. Dalam hal hasil penelitian Sistem Komputer Pelayanan menunjukan lengkap dan sesuai, dan tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya, atau termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi, serta barang tidak dilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan respon NPE.
  6. Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, maka diterbitkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB). Jika pemeriksaan fisik barang ekspor menunjukkan hasil sesuai, maka diterbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Jika hasil tidak sesuai, diteruskan kepada Unit Pengawasan untuk penelitian lebih lanjut.

Demikian penjelasan bea ekspor beserta peraturan dan tarifnya.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...