Heboh Wasilah 212, Diduga Oplos Minyak Goreng Curah Jadi Kemasan

Muhamad Fajar Riyandanu
17 Maret 2022, 11:07
minyak goreng, wasilah 212
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Pekerja bersiap mengisi minyak goreng curah ke dalam jerigen di salah satu tempat pengisian di kawasan Cipete, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Katadata telah mengubungi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, Zamrowi Hasan, untuk klarifikasi soal surat izin usaha. Namun hingga berita ini selesai ditulis, Zamrowi belum merespons pesan singkat atau telepon dari Katadata.

Kelangkaan pasokan minyak goreng yang belakangan terjadi menjadi isu nasional. Pemerintah menghapus ketentuan Harga Eceran Tertinggi untuk minyak goreng sawit dalam kemasan, dengan harapan pasokan kembali normal.

Terdapat berbagai dugaan atas penyebab kelangkaan minyak goreng. Pelaku industri minyak goreng menemukan modus baru penyelewengan minyak goreng yang menjadi penyebab kelangkaan komoditas tersebut di pasar. Pelaku memborong minyak goreng dengan harga pemerintah untuk dijual kembali sebagai bahan baku industri pengguna minyak sawit mentah (CPO).

Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyebut, terdapat oknum yang menyerbu minyak goreng pemerintah saat disalurkan oleh distributor pelat merah di pasar tradisional. Minyak goreng tersebut lalu ditawarkan ke pabrikan pengguna CPO sebagai CPO maupun stearin.

"Itu terjadi di 543 kabupaten/kota di Indonesia. Mereka tidak menjual lagi dalam bentuk minyak goreng karena akan ditangkap, makanya di-declare (sebagai) CPO atau stearin," kata Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga kepada Katadata.co.id, Senin (14/3).

Sahat mengatakan, para oknum membeli minyak goreng hasil kebijakan DMO (domestic market obligation) dengan HET dan dijual menjadi CPO maupun stearin berdasarkan harga pasar. Dari aksi tersebut, mendapatkan rata-rata margin sebesar Rp 8 ribu per liter.

Menurutnya, pabrikan pengguna CPO tidak bisa disalahkan lantaran tidak ada aturan yang melarang hal tersebut. Selain itu, Sahat berpendapat tidak ada aturan yang mengatur bahwa migor tidak boleh dinyatakan sebagai CPO maupun stearin.

"Penyaluran migor itu bocor karena dibeli dan declare sebagai CPO. Tidak ada UU yang melarang warna biru (migor) jadi hijau (CPO)," kata Sahat.

Sahat menilai, praktik ini muncul akibat disparitas harga antara CPO domestik dengan CPO internasional. Menurutnya, disparitas harga biasanya menjadi pemantik munculnya pasar gelap, seperti yang terjadi pada industri minyak sawit saat ini.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...