Terseret Kasus Ekspor CPO, 3 Perusahaan Ternyata Setor DMO Terbanyak

Andi M. Arief
20 April 2022, 20:32
CPO, sawit
ANTARA FOTO/Rahmad/hp.
Pekerja melintas di depan tumpukan kelapa sawit di Desa Mulieng Manyang, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, Aceh, Rabu (3/11/2021).

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan sesuai ketentuan, perusahaan sawit bisa mendapatkan perizinan ekspor lima kali dari volume minyak goreng hasil DMO.

Penyetoran DMO dapat dilakukan langsung maupun bekerja sama dengan eksportir yang memiliki fasilitas produksi minyak goreng maupun pabrikan minyak goreng.

Dengan menggunakan perhitungan tersebut, Wilmar Group misalnya bisa memperoleh perizinan ekspor CPO sebesar 496,3 juta liter. Namun, perseroan enggan mengkonfirmasi data perizinan ekspor yang diberikan Kemendag.

"Kami sudah kirim semua ke pemerintah. Jadi disarankan untuk konfirmasi ke Kemendag," ujar manajemen dari Wilmar yang enggan menyebutkan namanya.

Adapun Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerja sama, agar penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dapat keluar, tanpa perlu memenuhi syarat aturan pemerintah.

"Dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor yang tidak memenuhi syarat," kata Burhanuddin,  Selasa (19/4).

Menurutnya, syarat PE seharusnya tidak keluar karena ketiga perusahaan tidak mendistribusikan CPO dan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO, yaitu 20% dari total ekspor perusahaan. Selain itu perusahaan tidak mendistribusikan minyak goreng sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau Domestik Price Obligation (DPO).

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," jelas Jaksa Agung.

Berikut rincian BLT yang dikeluarkan pemerintah terkait minyak goreng:

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...