Pengusaha Bisa Klaim Subsidi Minyak Goreng Curah hingga Akhir Juli

Andi M. Arief
30 Mei 2022, 17:45
minyak goreng curah
ANTARA FOTO/Jojon/rwa.
Warga menuliskan nama pada wadah minyak goreng curah miliknya saat operasi pasar minyak goreng di Pasar Basah Mandonga, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (27/5/2022).

Putu mengatakan penerapan aturan kewajiban pasar domestik (DMO) dapat meningkatkan volume distribusi harian hingga 12.000 ton.

"Jadi, sebenarnya (penerapan aturan) DMO ini, diharapkan kami bisa menyalurkan lebih banyak lagi (minyak goreng curah) daripada yang sekarang dengan kerangka pembiayaan BPDPKS," kata Putu.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 33-2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Secara singkat, beleid ini mengatur tata cara pelaksanaan aturan DMO dan kewajiban harga domestik (DPO).

Permendag No. 33-2022 membuat tata niaga dalam eksportasi minyak sawit mentah (CPO), distribusi minyak goreng curah, dan penjualan minyak goreng curah ke konsumen terekam secara digital. Oleh karena itu, pengecer kali ini diwajibkan menggunakan aplikasi digital yang terhubung dengan Kementerian Perdagangan.

"Kita akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Dengan demikian kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Lutfi menyebutkan aplikasi digital yang digunakan pengecer akan merekam NIK yang dimiliki konsumen setiap pembelian minyak goreng curah. Aplikasi digital tersebut akan dibuat oleh Kementerian Perdagangan.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...