Beda Sikap Gojek, Grab dan Maxim Soal Potongan 6% untuk Pengemudi Ojol

Lenny Septiani
8 November 2022, 09:16
Ojol
Kominfo Jatim
Mitra pengemudi ojek online

Lebih jauh ia memastikan bahwa potongan yang diambil dari para pengemudi sebanyak 6% semuanya disetorkan kepada negara. Pemberlakuan itu merupakan bentuk kepatuhan perusahaan pada peraturan yang berlaku. 

“Tidak ada potongan yang kami ambil, itu betul-betul untuk pemerintah.”

Sementara itu, Gojek dan Maxim mengaku bahwa perusahan mereka tidak memungut potongan 6% untuk dilaporkan sebagai PPh.  Legal Counsel Maxim Jerio Rorimpandey menyebut keputusan itu menyesuaikan dengan pola kerjasama yang dibangun antara perusahaan dengan pengemudi. 

“Kami tidak melakukan pemungutan tersebut karena kami sistemnya masih kemitraan. Itu di luar kewenangan kami, kami tidak potong 6%,” ujar Jerio. 

Sementara itu, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah PT Goto Gojek Tokopedia Tbk Shinto Nugroho juga mengatakan perusahaannya tidak mengambil potongan PPh 6%. Hal itu disebabkan karena hubungan antara perusahaan dan pengemudi yang hanya sebatas mitra. 

“Kami dari gojek Indonesia tidak melakukan atau memiliki program terkait dengan penarikan dan pemungutan pajak PPH untuk Mitra pengemudi karena hubungan antara go-jek dengan Mitra adalah hubungan kemitraan bukan sebagai employee atau pegawai,” ujar Shinto. 

Menurut dia, saat ini yang dilakukan perusahaan adalah memberi edukasi dan sosialisasi kepada mitra pengemudi untuk mengikuti ketentuan potongan PPh 6%. Perusahaan mendorong pengemudi untuk menyetorkan langsung kepada petugas pajak. 

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...