Ombusdman Sebut 3.000 Permohonan Legalitas Tanah di IKN Terbengkalai
Selain itu, Deden mengatakan, Ombudsman RI juga meminta Pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara untuk meninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Jual Beli Tanah.
Progres Pengadaan Tanah di IKN
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan lima paket pengadaan tanah IKN masih dalam tahap pembayaran. Sementara 7 paket pengadaan tanah lainnya telah terselesaikan.
“Kita targetkan akan selesai secepatnya dan akan lebih baik. Kamu juga meminta bantuan PPK dalam hal ini PUPR dan LMAN untuk proses pembayaran tersebut bisa dipercepat,” ujar Hadi dalm keterangan resminya, yang diterima Katadata.co.id, Rabu (27/7).
Sementara penetapan lokasi pengadaan tanah sudah disosialisasikan ke masyarakat dan sudah di tahap akhir. “Terkait progres ini sudah berjalan, ada sedikit hambatan karena menunggu persetujuan masyarakat, dan kami juga meminta bantuan Pemda untuk membantu mengejar sosialisasi ini," kata dia.
Sebagai informasi, secara garis besar Kementerian ATR/BPN memiliki tanggung jawab dalam dua aspek, yaitu penyusunan tata ruang dan pengadaan tanah di IKN.
Terkait tata ruang, Kementerian ATR/BPN sudah menetapkan sembilan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR menjadi Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Negara atau OIKN.
“Kepala OIKN sudah menyerahkan terkait progres pelepasan hutan kurang lebih sebanyak 36 ribu dan sudah ditandatangani, sehingga menyoal permasalahan tersebut sudah selesai," ujarnya.