Cukai Minuman Berpemanis Berlaku pada 2024, Ini Kata Pengusaha
Pemerintah berencana menerapkan kebijakan cukai minuman berpemanis pada 2024. Menanggapi hal itu, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia atau Gapmmi berharap pemerintah bijak dalam menentukan komponen-komponen yang dikenakan cukai.
Terkait aturan cukai plastik yang termasuk dalam kebijakan tersebut, Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman menilai cukai seharusnya tidak dikenakan untuk semua jenis plastik.
“Kami sekarang komunikasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai, tetapi belum dengan DPR. Kami berharap pemerintah sangat bijak menentukan plastik mana saja yang akan dikenakan,” ujar Adhi saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (2/7).
Salah satu faktor pertimbangan pemerintah dalam menerapkan cukai minuman berpemanis ialah untuk mengendalikan konsumen minuman berpemanis yang dapat menurunkan jumlah kasus diabetes di Indonesia. Selain itu, dapat pula mengurangi jumlah sampah plastik.
Menurut Adhi, tujuan tersebut merupakan hal yang tidak tepat. Pasalnya, perubahan bergantung kepada budaya kebiasaan masyarakat itu sendiri.
“Sebetulnya kita yang harus mengubah budaya atau kebiasaan kita, karena mau diberikan cukai berapa pun kalau sudah biasa membuang sampah plastik sembarangan, atau mengonsumsi minuman manis, itu tidak akan berpengaruh,” kata dia.
Terkait diabetes, dia menilai banyak negara-negara lain yang sudah menerapkan cukai pada minuman berpemanis, tapi tetap saja jumlah masyarakat pengidap diabatesnya tinggi.
“Kebanyakan negara di Filipina atau Thailand juga sudah kenakan cukai berpemanis itu, tetapi jumlah masyarakat yang mengidap diabetesnya juga naik-naik saja,” ujarnya.