Bursa CPO Meluncur Bulan Ini, Fasilitasi Ekspor dan Perdagangan Lokal

Tia Dwitiani Komalasari
3 Agustus 2023, 18:10
Pekerja mengangkut kelapa sawit hasil panen di Desa Pucok Lueng, Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (4/2/2023). Harga referensi produk minyak kelapa sawit (CPO) periode 1-15 Februari 2023 sebesar 879,31 dolar AS/MT yaitu turun 41,26 dolar AS dari periode s
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nym.
Pekerja mengangkut kelapa sawit hasil panen di Desa Pucok Lueng, Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (4/2/2023). Harga referensi produk minyak kelapa sawit (CPO) periode 1-15 Februari 2023 sebesar 879,31 dolar AS/MT yaitu turun 41,26 dolar AS dari periode sebelumnya sebesar 920,57 dolar AS/MT akibat penurunan permintaan dari India dan Tiongkok serta imbas dari penguatan kurs ringgit Malaysia terhadap dolar AS.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti menargetkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Bursa CPO akan rampung Agustus 2023. Selanjutnya, perdagangan minyak sawit mentah atau CPO wajib melaui bursa tersebut baik untuk ekspor maupun dalam negeri. 

Ketua Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengakui jika peluncuran Bursa CPO mundur dari target yang ditetapkan Menteri Perdagangan Juni 2023. Hal itu karena Kementerian Perdagangan khususnya Bappebti sangat hati-hati dalam menyusun Permendag Bursa CPO.

"Terus terang ramainya berita CPO di Kejaksaan membuat kami harus lebih hati-hati," ujarnya saat konferensi pers pada wartawan di Jakarta, Kamis (3/8).

Didid mengatakan, Permendag mengenai Bursa CPO sudah rampung ditelaah oleh Biro Hukum Kementerian Perdagangan. Rencananya, Kemendag akan lakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait mengenai Permendag tersebut pada rapat yang digelar Jumat (9/3).

"Agustus ini Permendagnya selesai, masih 28 hari lagi," tuturnya.

Sejumlah Kementerian/Lembaga yang berkaitam dengan Bursa CPO tersebut di antaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bea Cukai, hingga Kejaksaan. Didid mengatakan, Kementerian Perdagangan ingin memastikan bahwa Permendag Bursa CPO tidak bertentangan dengan aturan yang sudah ada di Kementerian/Lembaga lain.

Atur Ekspor dan Perdagangan Domestik

Dia mengatakan, tujuan dibentuk Bursa CPO agar Indonesia memiliki harga acuan sendiri. Sebagai negara produsen CPO terbesar, harga CPO Indonesia masih mengacu ada Bursa Malaysia dan Pasar Komoditas di Rotterdam Belanda.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...