Buruh Minta UMP Naik 15%: Upah Brasil Naik 13%, Ekonomi RI lebih Baik
Pemerintah mengatur formula perhitungan UMP 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Formula perhitungan UMP dalam beleid tersebut, terdiri dari proyeksi inflasi, ditambah proyeksi pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan alfa. Alfa berada dalam rentang 0,1 hingga 0,3 yang ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Pemerintah mengumumkan target pertumbuhan ekonomi 2024 adalah 5,2% dan inflasi sebesar 2,8%. Dengan proyeksi tersebut, maka kenaikan UMP jika dihitung secara nasional pada tahun depan menggunakan formula sesuai Pepres Nomor 51 Tahun 2023 adalah sebesar 3,32% hingga 4,36%.
Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo sebelumnya menilai ancaman mogok nasional oleh serikat buruh terkait tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP sebesar 15% pada tahun depan tak menyelesaikan masalah. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyebut, kenaikan UMP hingga dua digit berpotensi membuat banyak perusahaan gulung tikar.
"Sebenarnya bukan masalah di upah, tapi daya beli. Kalau upahnya tinggi tapi habis itu inflasi bagaimana? Kan hal itu sering terjadi," kata Bob kepada Katadata.co.id, Senin (13/11).
Dengan demikian, menurut dia, perhitungan UMP 2024 sudah seharusnya mengikuti aturan yang telah diterbitkan pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Benarkah kenaikan UMP di Brasil mencapai 13%?
Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva menaikkan upah minimum terakhir kali pada Mei 2023 dari 1.302 reais atau sekitar Rp 3,83 juta pada 2022 menjadi 1.320 reais atau sekitar Rp 3,88 juta, naik sekitar 1,3%. Meski demikian, Silva telah mengeluarkan kebijakan terbaru yang memastikan upah buruh akan selalu naik setiap tahunnya.
Ia juga menaikkan batas pendapatan tidak kena pajak dari menjadi 2.640 reais atau setara Rp 7,7 juta dari sebelumnya 1.904 reais. Dengan demikian, pekerja dengan upah di bawah Rp 7,7 juta tak perlu membayar pajak.