Gojek dan Grab Setop Fitur Angkut Penumpang Ojol selama PSBB Jakarta

Image title
10 April 2020, 13:27
Pengemudi ojek online memasang helm kepada penumpang, di Kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, (17/2/2020). Belum sampai satu tahun diterapkan tarif baru ojek online, kini tarifnya akan disesuaikan kembali. Kenaikan tarif tersebut rencananya akan dibe
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengemudi ojek online memasang helm kepada penumpang, di Kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, (17/2/2020). Belum sampai satu tahun diterapkan tarif baru ojek online, kini tarifnya akan disesuaikan kembali. Kenaikan tarif tersebut rencananya akan diberlakukan di area Jabodetabek dengan tarif kisaran Rp. 2.500 per kilometer.

“Kami telah menonaktifkan sementara layanan GrabBike di DKI Jakarta untuk mendukung PSBB yang telah ditetapkan,” kata Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi.

Meski begitu, kata Neneng, layanan GrabBike masih dapat melayani penumpang di kota-kota sekitar DKI Jakarta seperti Depok, Tangerang dan Bekasi serta kota-kota lainnya di Indonesia.

Sementara untuk meminimalisir penyebaran virus corona bagi mitra pengemudi Grabcar, Neneng menganjurkan para penumpang menggunakan metode pembayaran non-tunai guna meminimalisasi kontak fisik. Selain itu, Grab juga menganjurkan penumpang untuk selalu memakai masker saat mereka berada di luar rumah.

Grab juga menyiagakan 1.000 armada khusus berupa mobil GrabCar yang dilengkapi dengan partisi plastic antara kursi pengemudi dan penumpang serta 1.000 GrabBike di seluruh Indonesia bagi tenaga medis agar mereka tetap bisa menjalankan tugas tanpa perlu khawatir kekurangan sarana mobilitas.

(Baca: PLN Jamin Pasokan Listrik Aman Selama PSBB Jakarta)

Kemarin (9/4) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.33 Tahun 2020 tentang  Pelaksanaan PSBB untuk mencegah penyebaran virus Corona. Berdasarkan aturan tersebut, pengemudi ojek online akan dilarang membawa penumpang selama PSBB diberlakukan. 

Dalam aturan disebutkan, angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya bisa mengangkut barang, bukan untuk mengangkut penumpang. Hal ini sebagai mana isi pasal 18 ayat 6 Pergub DKI Jakarta No.33 Tahun 2020.

(Baca: Mobil Pribadi Dibatasi Kapasitas 50% Selama PSBB Jakarta)

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...