Pandemi Corona Masih Normal, Jokowi Belum Terapkan Darurat Sipil
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah telah menyiapkan kebijakan darurat sipil sebagai skenario untuk menangani virus corona. Namun, kebijakan tersebut baru diterapkan apabila terjadi keadaan abnormal.
"Perangkat (darurat sipil) itu juga harus disiapkan, tapi kalau keadaannya seperti sekarang ini tentu saja tidak," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).
Jokowi mengatakan, pemerintah telah menetapkan status darurat kesehatan masyarakat akibat adanya pandemi virus corona. Adapun, opsi yang diambil pemerintah dalam penanganan corona adalah, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan opsi PSBB diiringi penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres). Dengan opsi PSBB, Jokowi menyebut, polisi dapat melakukan langkah penegakan hukum agar pembatasan sosial dapat berjalan baik.
"Saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB," kata Jokowi.
(Baca: Jokowi Terbitkan Keppres PSBB & Status Darurat Kesehatan Atasi Corona)