Ramai Penolakan Omnibus Law, Menaker: Kami Buka Ruang Dialog

Dimas Jarot Bayu
17 Februari 2020, 21:25
omnibus law, buruh, tenaga kerja
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah (kiri) hari Senin (17/2) mengatakan pemerintah membuka ruang dialog bagi pihak yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan draf Omnibus Law dilakukan bersama dengan berbagai fraksi di parlemen. Dalam pembahasan tersebut, pemerintah dan masing-masing fraksi di DPR akan membuat daftar inventarisasi masalah (DIM).

Nantinya, pihak-pihak yang keberatan bisa menyampaikan masukkannya soal draf Omnibus Law Cipta Kerja kepada fraksi-fraksi di DPR tersebut. "Ya pembahasan dengan fraksi-fraksi," kata Airlangga.

(Baca: Antisipasi Dampak Corona ke Investasi, Kadin: Insentif Pajak Tak Cukup)

Sebelumnya, berbagai serikat buruh keberatan dengan rancangan Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab, draf beleid ini dinilai hanya menguntungkan pengusaha namun tak memberikan perlindungan bagi buruh.

"Draf ini kebalikannya, bicara investasi, tapi malah mereduksi kesejahteraan buruh," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta pada Minggu (16/2).

Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Nur Aini mengatakan, Omnibus Law Cipta Kerja membuat buruh seperti budak. Sebab jam kerja bagi buruh menjadi lebih panjang ketimbang yang ada di Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Omnibus Law bikin kami jadi budak korporat," kata Nur Aini.

Tak hanya menuai penolakan dari kalangan buruh, rancangan aturan tersebut juga diprotes Walikota Bogor Bima Arya. Bima mengatakan penyusunan regulasi sapu jagat itu tidak partisipatif dalam melibatkan daerah. "Proses ini (pembahasan omnibus law) seharusnya transparan, inklusif, dan partisipatif," ujar Bima.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...