Gasifikasi Pembangkit Listrik, PLN Hemat Biaya Operasional Rp4 Triliun

Image title
28 Januari 2020, 18:57
pln, gasifikasi pembangkit listrik,
ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN
Ilustrasi jaringan listrik tegangan tinggi PLN. Kebijakan gasifikasi akan mulai diimplementasikan.

Keempat, dalam melaksanakan penugasan penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur LNG untuk penyediaan tenaga listrik, Pertamina diwajibkan untuk menyediakan harga gas hasil regasifikasi LNG di plant gate atau pembangit yang akan menghasilkan biaya pokok penyediaan tenaga listrik lebih rendah dibandingkan menggunakan BBM diesel.

(Baca: RUPTL 2019-2028: Porsi Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batal Dikurangi)

Kemudian Pertamina juga wajib menyediakan gas hasil regasifikasi LNG di plant gate dengan volume yang telah ditetapkan dalam Kepmen tersebut, yakni 166,98 BBTUD untuk kapasitas listrik 1.697 mega watt (MW).

Selain itu, Pertamina juga wajib menyampaikan laporan berkala perkembangan penyelesaian infrastruktur LNG setiap enam bulan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan tembusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.

Pada poin kelima dinyatakan bahwa penugasan pembangunan infrastruktur LNG dan kegiatan gasifikasi diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak Kepmen ini ditetapkan.

Selanjutnya poin keenam menjelaskan apabila terjadi perubahan terhadap target penyelesaian, pembangkit tenaga listrik, volume kebutuhan LNG yang disepakati antara Pertamina dan PLN harus mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.

(Baca: Pertamina Jamin Proyek PLTGU Jawa I Tetap Jalan, Progres Capai 39,8%)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...