Gandeng Interpol Kejar Harun Masiku, Polisi Tunggu Surat KPK
“Di samping upaya pencarian oleh KPK, juga melalui himbauan untuk menyerahkan diri,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (17/1).
Nama Harun muncul setelah KPK menangkap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pekan lalu. Mantan kader Partai Demokrat ini diduga menyuap Wahyu senilai Rp 900 juta demi memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR pengganti antarwaktu. Dia berniat menggantikan calon anggota legislatif dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas.
Selain dua orang itu, KPK menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Saeful Bahri (SAE) yang membantu Harun sebagai tersangka. Saeful diketahui merupakan staf kepercayaan dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
"Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pekan lalu.
(Baca: Ketua KPU: Kasus Suap Wahyu Setiawan adalah Masalah Pribadi)