UU Baru Terbit, BPK-KPK Perbarui Kerja Sama Pemberantasan Korupsi

Rizky Alika
7 Januari 2020, 20:37
UU Baru Terbit, BPK-KPK Perbarui Kerja Sama Pemberantasan Korupsi.
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ketua BPK Agung Firman Sampurna berjabat tangan dengan Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Selasa (7/1/2020). Dalam pertemuan tersebut BPK dan KPK menyepakati kerja sama dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana, penghitungan kerugian negara dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memperbarui prosedur penghitungan kerugian negara sesuai dengan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam pembaruan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang disepakati kedua lembaga. 

Selain mengenai prosedur audit kerugian negara, BPK juga akan membenahi prosedur pemberian keterangan ahli. "Prosedur itu akan kami perbaiki dan diperbarui sesuai UU KPK saat ini," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna  usai bertemu Ketua KPK Firli Bahuri. di kantornya, Jakarta, Selasa (7/1).

Pembaruan nota kesepahaman dilakukan atas MoU sebelumnya yang dibentuk pada 2006. Agung menyatakan, sinergi ini juga menjadi salah satu bentuk dukungan BPK terhadap kegiatan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi KPK. 

(Baca: Hasil Audit BPK, Kerugian Negara Atas 4 Proyek Pelindo II Rp 6 T Lebih)

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pembaharuan prosedur dan MoU itu dilakukan lantaran masa berlaku nota kesepahaman sebelumnya sudah habis serta ada beberapa pengembangan klausul pasca diundangkannya UU KPK baru. 

Seiring dengan pemberlakuan UU KPK baru, Firli meminta BPK untuk melakukan pelatihan audit terhadap pegawai komisi antirasuah. KPK juga meminta bantuan berupa tenaga ahli dari BPK guna menghitung potensi kerugian negara.

"Jadi ketika KPK melakukan penyelidikan terhadap satu dugaan adanya satu tindak pidana, kami akan minta bantuan auditor BPK," ujar dia.

Melalui kerja sama tersebut, KPK juga memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi dengan BPK. Proses kerja sama itu ditandai dengan ditekennya kesepakatan bersama tentang kerja sama dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana, penghitungan kerugian negara, dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Kerja sama baru ini  diteken oleh Agung dan Firli di Kantor Pusat BPK dengan disaksikan oleh Wakil Ketua BPK, para Anggota BPK, serta para Wakil Ketua KPK.

Pembagian Kewenangan

Dalam kesepakatan baru tersebut, dijelaskan mengenai kewenangan BPK dan KPK. Secara rinci dijelaskan, BPK berwenang untuk melakukan pemeriksaan investigatif guna mengungkap kerugian negara dan unsur pidana. Sedangkan KPK, berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi.

Pada bagian kedua kesepatan, disebutkan BPK melakukan pemaparan dan pembahasan atas hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana dengan KPK. Apabila berdasarkan hasil pemaparan dan pembahasan itu menyimpulkan terdapat kerugian negara dan unsur pidana, maka BPK akan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada KPK.

(Baca: BPK Ingatkan Luhut untuk Awasi Belanja Perjalanan Dinas )

Penyerahan hasil pemeriksaan tersebut dilakukan secara tertulis oleh BPK kepada KPK. Selanjutnya, KPK menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagai proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan penghitungan kerugian negara, KPK dapat meminta BPK untuk melakukan penghitungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Untuk mengpenghitungan kerugian negara, BPK akan memperoleh dokumen pendukung dari KPK. BPK dapat meminta dokumen pendukung kepada pihak lain dengan berkoordinasi dengan KPK.

(Baca: Bertemu Petinggi BPK, Ketua KPK Bantah Bahas Jiwasraya)

Selanjutnya, BPK menyampaikan hasil penghitungan kerugian negara kepada KPK setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

Sedangkan mengenai keterangan ahli, KPK dapat meminta BPK untuk menunjuk ahli guna didengar keterangannya tentang hal-hal terkait dengan hasil pemeriksaan BPK. Permintaan penunjukan ahli dilakukan secara tertulis, dan selanjutnya BPK kemudian memberikan keterangan ahli dalam proses pengadilan.

BPK dan KPK juga melakukan kerja sama dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Kerja sama ini dilakuan antara lain dengan sosialisasi serta pendidikan dan pelatihan.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...