Jokowi Bakal Ubah Gaji Bulanan Menjadi Upah Per Jam

Rizky Alika
27 Desember 2019, 13:03
Presiden Jokowi Bakal Ubah Gaji Bulanan Menjadi Upah Per Jam
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ilustrasi, sejumlah pencari kerja memadati stan perusahaan pada acara Bursa Kerja di SMK Setia Negara, Depok, Jawa Barat, Rabu (14/8/2019).

Selain itu, aturan tersebut akan mengatur tentang pengupahan dan pesangon. (Baca: Pelaku Usaha Kritik Hitungan Upah Minimun Gunakan Pertumbuhan Ekonomi)

Terkait klaster ketenagakerjaan, akan ada satu Undang-undang (UU) dan 51 Pasal yang akan direvisi. Selain ketenagakerjaan, ada 10 klaster lainnya yang diatur dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Sepuluh klaster tersebut meliputi penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, kemudahan berusaha, serta kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM. Kemudian dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.

Omnibus law bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan mendorong investasi. Selama ini, hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya saing adalah terlalu banyaknya regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

(Baca: Protes Kebijakan Upah Ridwan Kamil, Buruh Ancam Mogok Kerja)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...