Alasan Hakim Bebaskan Sofyan Basir Dalam Kasus Suap PLTU Riau-1

Ameidyo Daud Nasution
4 November 2019, 14:29
Sofyan Basir Bebas, PLN, Korupsi
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir memanjatkan doa usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis hakim menilai Sofyan tak tahu kesepakatan fee yang akan diterima pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dari China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd) sebesar 2,5%.

“Terdakwa harus dipulihkan semua harkat dan martabatnya,” kata Anwar.

(Baca: Kasus Suap Proyek Riau-1, Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara)

Sofyan menyatakan dirinya menerima semua putusan majelis hakim. Sedangkan jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir. “Karena kami tidak ada persiapan, kami mohon waktu untuk melaksanakan,” kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan.

Sebelumnya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan pidana lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Sofyan terbukti membantu terjadinya tindak pidana suap meski tak menikmati uang tersebut.

Pada 2016, Sofyan diduga mengatur pertemuan dengan Eni dan Kotjo untuk mempercepat kesepakatan proyek pembangkit tersebut. Menurut Jaksa, Sofyan tahu Eni dan Idrus akan menerima uang senilai Rp 4,75 miliar sebagai imbalan dan Kotjo. Meski demikian, mantan Dirut BRI itu tidak menikmati uang suap.

Nasib Sofyan berbeda dengan para terdakwa lain di kasus yang sama. Kotjo saat ini telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, Eni dihukum 6 tahun bui ditambah denda Rp 200 juta dan penggantian uang Rp 5,8 miliar. Sedangkan Idrus dihukum 5 tahun meringkuk di sel dengan denda Rp 200 juta.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...